Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengizinkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengambil foto Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dibawa warga untuk bisa memilih dalam pemilihan kepala daerah. Foto itu bisa digunakan untuk mengecek kebenaran KTP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, izin mengambil foto KTP itu telah disampaikan kepada petugas di TPS. Pengambilan foto dilakukan jika petugas ragu pada kartu identitas pemilih itu.
"Kalau mereka ragu dengan KTP yang digunakan untuk memilih supaya diambil fotonya dan menanyakan identitas lainnya. Jadi itu untuk mengantisipasi," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Selasa (7/2).
Izin pengambilan foto KTP pemilih juga disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah. Menurutnya, pengecekan keaslian KTP saat hari pemilihan dapat dilakukan hanya dalam waktu dua menit.
Foto yang diambil petugas selanjutnya akan dikirimkan ke Dinas Dukcapil setempat. Setelah itu, petugas Dinas Dukcapil akan memeriksa keabsahan KTP di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Dalam waktu kira-kira dua menit sudah dapat jawaban. Tanggal 15 Februari nanti Dinas Dukcapil masuk kerja walaupun statusnya libur Pilkada," kata Zudan.
KTP elektronik dapat digunakan warga untuk memilih jika mereka tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain KTP, warga juga bisa menggunakan surat keterangan perekaman data dari Dinas Dukcapil untuk mendapatkan hak suaranya.
Pemilih yang menggunakan KTP elektronik dan surat keterangan itu dapat memilih di TPS yang sesuai lokasi tinggalnya. Jika surat suara di TPS habis, mereka akan dipindahkan untuk memilih di lokasi pemungutan suara terdekat.
(sur/obs)