Hak Pilih Terancam, 65 Ribu Warga Jakarta Belum Rekam Data

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 07 Feb 2017 07:40 WIB
Perekaman data KTP elektronik jadi salah satu syarat agar warga memperoleh hak pilih dalam pilkada. KPU DKI pesimis data warga akan terekam seluruhnya.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno (kiri) bersama dan Anggota KPUD Moch Sidik (kanan) saat memberikan keterangan terkait rangkaian penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Mochamad Sidik menyampaikan, sebanyak 65 ribu warga ibu kota belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik jelang hari pemungutan suara Pilkada 2017.

Dia pesimis data warga akan terekam seluruhnya hingga hari pemungutan suara. Padahal perekaman data KTP elektronik sebagai salah satu syarat agar warga memperoleh hak pilih dalam pilkada.


Sidik berkata, jumlah itu didapat dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ibu kota, Sabtu (4/2). Ia menduga, saat ini jumlah warga yang belum merekam data telah berkurang hingga angka 60 ribu.

"Kalau bisa 100 persen, tapi Pilkada menjelang 15 Februari, saya kira tidak bisa 100 persen. Kan ini bukan hanya tergantung Dinas Dukcapilnya, tapi kesadaran masyarakat juga. Kalau ternyata masyarakatnya tidak proaktif, tidak bisa juga diselesaikan secara tuntas," tutur Sidik di Kantor KPU DKI, Senin (6/2).


Jumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik menurun dibanding pekan lalu. Pada rapat koordinasi persiapan Pilkada 2017 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Minggu lalu, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengungkap ada 71 ribu warga belum merekam data KTP-el.

Perekaman harus dilakukan jika warga ingin mendapat hak pilihnya. Apabila hal tersebut sudah dijalani, Dinas Dukcapil akan memberi surat keterangan (suket) perekaman data.

Suket berfungsi sebagai identitas pengganti KTP elektronik sementara. Surat itu harus dibawa dan ditunjukkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar warga diizinkan memilih calon gubernur dan wakil gubernurnya.


Untuk mencegah peredaran suket atau KTP elektronik palsu, KPU DKI membuat formulir pernyataan keabsahan dokumen yang harus diisi warga.

"Kami minta orang tersebut menandatangani surat pernyataan bahwa KTP elektronik atau suket mereka asli, yang kedua adalah dia belum menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Kami dari KPU ada formulirnya," katanya. (pmg/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER