Hak Pilih Terancam, Eks Warga Kalijodo Mengadu ke Bawaslu

CNN Indonesia
Rabu, 08 Feb 2017 17:03 WIB
Jika tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, masyarakat tetap dapat menggunakan hak suaranya menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Suasana Simulasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Berbasis Teknologi di Kantor Bawaslu DKI, Rabu (8/2). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mendapat laporan dari masyarakat eks penghuni kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Mereka terancam tak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah 2017.

Laporan bekas warga Kalijodo itu disampaikan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti. Menurutnya, saat ini aduan tersebut sedang ditangani. Ia tak mengungkap berapa warga yang dilaporkan terancam kehilangan hak pilihnya.

"Mereka punya potensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena kan pemilih di Kalijodo itu ada yang sudah digusur. Kita pastikan dulu dan panggil KPU DKI, dan bandingkan dengan pengawasan," kata Mimah di kantor Bawaslu DKI, Sunter, Rabu (8/2).
Hak pilih dimiliki warga yang tinggal di daerah penyelenggara Pilkada 2017. Jika tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), masyarakat tetap dapat menggunakan hak suaranya menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Warga yang belum memiliki e-KTP harus melakukan perekaman data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat jika ingin memperoleh hak suara. Nantinya, Dinas Dukcapil mengeluarkan surat keterangan perekaman data untuk digunakan warga terkait sebagai tanda identitas sementara hingga terbitnya e-KTP.
Selain mengungkap laporan eks warga Kalijodo, Mimah mengimbau pemilih di ibu kota tidak salah memilih calon gubernur dan wakil gubernurnya. Sebab, kesalahan memilih tak bisa menjadi alasan dikeluarkannya surat suara pengganti saat hari pemilihan 15 Februari mendatang.

"Disarankan dia jangan salah pilih. Dia harus memastikan surat suara yang diberikan oleh petugas. Ketika sampai bilik, buka surat suara dulu dengan hati-hati. Pilih dengan baik (calon) mana yang mau dicoblos," tuturnya.
Pergantian surat suara bisa dilakukan jika ada kerusakan di lembar yang diterima pemilih. KPU DKI telah mengalokasikan surat suara cadangan sebesar 2,5 persen dari jumlah pemilih di masing-masing TPS.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER