Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya akan mengerahkan tim cyber untuk ikut mengamankan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Tim cyber itu berguna untuk memantau kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim pemenangan di media sosial.
Tidak hanya dari kepolisian, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menyebut, pengawasan media sosial akan dilakukan oleh tim Cyber Army milik Komando Daerah Militer Jaya.
"Kami akan telusuri (kampanye di media sosial) melalui tim cyber kami dan Kodam juga dengan Cyber Army," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/2).
Iriawan mengatakan, pengawasan itu mengikuti kebijakan dari Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
"Kami harus mengikuti aturan dari KPU, tidak ada kampanye di medsos," tuturnya.
Masa tenang Pilkada akan dilakukan pada 12 hingga 14 Februari. Selama masa tenang, pasangan calon dilarang melakukan kampanye baik di dunia nyata maupun maya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Mimah Susanti berkata, jika aktivitas kampanye di saat tenang ditemukan maka sanksi pidana akan diberikan kepada tim kampanye atau relawan calon kepala daerah. Hukuman akan dikenakan setelah klarifikasi dilakukan Bawaslu.
"Khawatirnya kita, tim kampanye tidak mengakui (kampanye di luar jadwal) itu relawannya atau simpatisannya. Jadi kan kasihan yang kena pidananya pemilih. Kita harap itu tidak terjadi, dan netizen menjaga diri saja jangan sampai kampanye dan jangan banyak fitnah di medsos," tuturnya di Kantor Bawaslu DKI, Rabu (8/2).
Peraturan kampanye di luar jadwal tertera pada Pasal 187 ayat 1 Undang-undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam aturan itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta."
(obs)