Jakarta, CNN Indonesia -- Para pembuat Kartu tanda Penduduk elektronik (e-KTP) palsu dari Kamboja diduga menggunakan blanko bekas yang diambil dari tempat sampah di 20 kelurahan di DKI Jakarta.
"Kemungkinan si pemalsu mencari ke tempat di mana blanko yang rusak diletakan di tempat sampah atau tercecer. Karena ini alamatnya (e-KTP yang dipalsukan) tersebar di 20 kelurahan, tidak tertumpuk di satu tempat," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (13/2).
Dari 36 e-KTP palsu itu, terdapat 16 lembar yang datanya dapat dipindai. Hasil pindaian menunjukan identitas pemilik asli e-KTP yang dipalsukan. Zudan meminta Dinas Dukcapil berhati-hati menyimpan blanko e-KTP rusak.
"Misalnya saat mencetak (e-KTP) ada yang terkelupas, jangan diletakan di sembarang tempat kasihan itu bisa diambil orang dan dilaminating dengan data yang lain. Ini bisa digunakan untuk kejahatan pemalsuan atau tindak pidana yang lain," tuturnya.
Kemendagri menduga 36 e-KTP palsu dari Kamboja hendak digunakan untuk kejahatan dalam bidang ekonomi. Menurut bekas Pelaksana tugas Gubernur Gorontalo itu, e-KTP palsu dapat digunakan untuk membuka rekening di bank yang belum bekerjasama dengan Kemendagri.
Instansi yang belum menjalin kerjasama dengan Kemendagri tak bisa melakukan pengecekan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Akibatnya, pengecekan keaslian e-KTP dapat terhambat.
 Persebaran alamat e-KTP palsu. (CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani) |
Data PalsuIdentitas pada e-KTP palsu dari Kamboja diduga berasal dari data kependudukan yang pernah diunggah untuk proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, data palsu juga dicurigai berasal dari Kartu Keluarga (KK) yang hilang.
"Analisis kami, ini bukan dicetak dari Kamboja karena bahan bekasnya dari Indonesia. Jadi, blanko dicetak di Indonesia, dilaminating, kemudian dibawa ke Kamboja untuk mengecoh dikirim lagi ke sini. Ini saya kira untuk mengecoh agar seolah-olah ada impor," katanya.
Kemendagri menjamin e-KTP palsu tak bisa digunakan untuk memilih pada Pilkada 2017. Sebabnya, keaslian data dapat diketahui dengan mudah oleh petugas Dinas Dukcapil.
Zudan mengklaim Dinas Dukcapil mampu mengecek keaslian e-KTP hanya dalam waktu dua menit saat hari pemilihan, Rabu (15/2) mendatang. Pengecekan dilakukan dengan cara melihat kecocokan data di NIK dan identitas tertulis di e-KTP.
"e-KTP itu digunakan di satu jam terakhir bagi penduduk yang namanya tak ada di DPT (Daftar Pemilih Tetap). Pengamanan di TPS berlapis, dan masyarakat saling kenal. Risiko politik dan hukumnya kalau bawa e-KTP palsu sangat besar," katanya.