Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan tetap mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) bagi warga yang tinggal di kompleks Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada hari pemilihan Pilkada 2017, Rabu (15/2) esok.
Ketua KPU DKI Sumarno berkata, TPS untuk warga di kompleks TNI kemungkinan berada di luar wilayah tersebut. Sebabnya, ada larangan pendirian TPS di kompleks TNI.
"Kalau misalnya di kompleks TNI tidak bisa, kami akan dirikan di luar kompleks TNI hanya saja konsekuensinya tentu jauh bagi para keluarga TNI. Tapi kalau misalnya mereka tidak mempermasalahkan letak TPS yang jauh, tidak jadi soal, jadi tidak masalah," tutur Sumarno di Kantor KPU DKI, Selasa (14/2).
Penyelenggara Pilkada disebut baru mengetahui larangan pendirian TPS di kompleks TNI pada Senin (13/2) kemarin. Aturan itu tercantum di Surat Edaran nomor 05/02 2017 dari Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) lIII Brigjen Ketut Swardana.
Surat tersebut memuat Larangan mendirikan TPS di lingkungan Kompleks TNI AL di bawah pengawasan Lantamal III.
Sebelum surat larangan diterima KPU, Panglima TNI Gatot Nurmantyo disebut telah mengirimkan telegram ihwal netralitas tentara dalam pilkada pada November dan Desember 2016.
Lantama TNI AL menjadikan Instruksi Panglima TNI Nomor Ins/1/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pedoman Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada, serta Telegram Panglima TNI Nomor ST/1442/2016 tanggal 29 November 2016 sebagai acuan melarang pendirian TPS.
"Sekarang sedang dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait supaya TPS bisa didirikan di tempat yang sudah biasa dilakukan. Sebenarnya ini bukan sesuatu yang baru, nanti TPS akan didirikan di tempat itu, tetapi kalau memang tetap tidak boleh, kami kan tidak mungkin," ujarnya.
 Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia TPS untuk warga di komplek TNI kemungkinan berada di luar wilayah kompleks. |
KPU DKI telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, dan Badan Pengawas Pemilu merespons larangan pendirian TPS di kompleks TNI. Sumarno menjamin hak suara warga yang hidup di kompleks TNI tetap bisa digunakan.
"Jadi sekarang keputusannya tergantung pada pimpinan-pimpinan, sekarang sedang berkoordinasi itu," ujarnya.
Ada 87 TPS yang terancam didirikan di luar kompleks TNI akibat larangan tersebut. Berdasarkan data KPU DKI, 35 TPS yang terancam dipindahkan berada di Jakarta Utara. Kemudian, ada 45 TPS di Jakarta Timur yang berpotensi pindah.
Terakhir, 7 TPS di Jakarta Selatan rawan dipindahkan setelah keluarnya larangan dari Danlamal III.