Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan melakukan pemutakhiran terbatas daftar pemilih untuk putaran kedua Pilkada 2017. Pemutakhiran terbatas rencananya dimulai 5 Maret mendatang.
KPU DKI juga mempertimbangkan opsi pembukaan posko di apartemen, rumah susun, atau kawasan perumahan elit yang warganya sulit didata untuk masuk dalam daftar pemilih. Opsi tersebut akan diputuskan realisasinya setelah penetapan hasil Pilkada DKI putaran pertama dilakukan, 4 Maret.
"Kalau ada perbaikan kita perbaiki menjadi DPShp (DPS Hasil Perbaikan). Pemutakhiran terbatas kita minta seluruh penyelenggara, tim paslon,
stakeholder yaitu masyarakat yang berkepentingan, mengawal," kata Komisioner KPU DKI Mochammad Sidik di kantor KPU DKI, Rabu (22/2).
Dalam pemutakhiran terbatas nanti, penyelenggara Pilkada akan me-
review daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran pertama Pilkada DKI. Perbaikan data pemilih yang telah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat untuk memilih di putaran kedua akan dilakukan.
"Kemudian dari DPT itu basis data akan dilengkapi dengan DPTb (daftar pemilih tambahan) putaran pertama. Kemudian dilengkapi juga dengan pemilih yang memegang surat keterangan (dari dinas kependudukan dan catatan sipil)," tuturnya.
Pembaruan data juga dilakukan dengan memasukkan pemilih pemula atau warga yang baru berusia 17 tahun untuk putaran kedua Pilkada DKI. Pemilih pemula yang akan dimasukkan dalam daftar pemilih adalah warga berumur 17 tahun pada 16 Februari hingga 19 April.
Semua data pemutakhiran terbatas akan dimasukkan KPU DKI ke daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada DKI putaran kedua. "Akan kami umumkan DPS ke masyarakat untuk mendapat tanggapan apakah masih ada warga yang namanya belum ada," ujar Sidik.
Warga yang belum meraih hak pilih dapat mengadu ke penyelenggara pilkada melalui jalur komunikasi yang disediakan. Sidik berkata, KPU DKI akan menyediakan layanan pengaduan berbasis telepon selama masa pemutakhiran terbatas daftar pemilih.
(wis/sur)