Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan pemilih di Pilkada DKI 2017 dilarang membawa kamera dan telepon seluler atau
handphone saat menggunakan hak pilihnya di bilik suara, 15 Februari mendatang.
Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan nantinya akan ada tempat penitipan
handphone atau kamera yang disediakan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) saat hari pemilihan. Pemilih yang hendak menggunakan suaranya harus menitipkan telepon genggam serta alat rekamnya di sana.
"Saat masuk bilik suara tidak boleh membawa foto, tidak boleh membawa
handphone yang berkamera. Misalnya untuk memotret yang dicoblos atau foto
selfie, itu tidak boleh," tutur Sumarno di kantornya, kemarin.
Imbauan tak membawa
handphone dan kamera akan diberikan KPPS kepada tiap pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain dilarang membawa telepon genggam, pemilih juga tak diizinkan merobek gambar calon gubernur dan wakil gubernur di surat suara. Kertas suara yang disobek akan dianggap sebagai lembar yang tidak sah.
Pemilih juga dilarang menggunakan hak pilih menggunakan alat selain yang disediakan penyelenggara. Pencoblosan surat suara hanya diizinkan memakai paku yang disediakan di masing-masing bilik.
"Tidak boleh melakukan penandaan dengan alat yang lain. Misalnya rokok, kemudian disundut itu surat suaranya menjadi tidak sah. Jadi mencoblos harus dengan alat yang sudah disediakan. Misalnya kan nanti ada paku, coblos begitu saja," kata Sumarno.
KPU DKI juga meminta pemilih untuk membawa kartu keluarga (KK) saat datang ke TPS. Namun, KK hanya wajib dibawa pemilih yang menggunakan e-KTP atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil untuk mencoblos.
"Mereka yang membawa surat keterangan atau KTP elektronik makanya harus menyertakan kartu keluarga aslinya. Ini diharapkan untuk memastikan bahwa pengguna hak pilih yang menggunakan KTP dan surat keterangan itu memang real warga di situ, real warga DKI Jakarta, bukan warga yang dimobilisasi dari tempat lain," kata Sumarno.
(gil)