Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Putu Artha mengancam akan melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Laporan akan ia layangkan bila KPU DKI tetap menggelar kampanya di putaran kedua Pilkada DKI 2017.
"Percayalah, kalau KPU DKI mengetuk palu SK (surat keputusan) sesuai keinginannya sendiri, kami akan laporkan ke Bawaslu dan DKPP, karena kami sudah ingatkan lewat konpres dan lewat telepon artinya ada niat baik kami," kata Putu saat jumpa media di Rumah Lembang, Jumat (24/2).
Menurut Putu, KPU DKI melanggar undang-undang bila menyelenggarakan kampanye di putaran kedua yaitu UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. Dalam UU itu tidak ada kampanye pada putaran kedua.
Kemudian melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Papua, dan Papua Barat. Pada pasal 36 ayat 3, dikatakan tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur DKI Jakarta putaran kedua terdiri atas pengadaan dan distribusi alat pemilihan, kampanye dalam bentuk penajaman visi misi dan program, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil pemungutan suara.
"Poin kedua artinya sudah diacu dengan jelas bahwa dari semua jenis ragam kampanye seperti pertemuan terbatas, penyebaran brosur, ada karnaval ada tatap muka tidak diberikan izin kecuali kampanye penajaman misi dan program. Maka konvensi yang berlaku di Indonesia sejak kita mengenal putaran kedua, yang disebut dengan bentuk penajaman visi adalah pelaksanaan debat, tidak ada kampanye dalam bentuk lain," beber Putu.
Putu melanjutkan, "Kalau KPU DKI membuka ruang kampanye lebar dari tanggal 6 atau 4 sampai 15 Maret 2017, apa landasan hukumnya? Sebagai perbandingan, putaran kedua 5 tahun lalu pada tanggal 14-16 September, hanya tiga hari dan tidak ada kampanye dalam bentuk lain."
Putu juga mengkritisi pernyataan salah satu komisioner KPU DKI. Komisiner itu berkata kampanye di putaran kedua dilakukan agar tidak terjadi kampanye yang tidak jelas dan mencegah bisa kampanye terselubung. Oleh karena itu dibuat aturan untuk kampanye di putaran kedua.
Putu mengaku heran dengan keputusan KPU ini yang terbilang mendadak. Ia merasa ada sesuatu yang tidak benar sehingga memaksa pasangan Ahok-Djarot untuk cuti.
Dalam kesempatan yang sama, Sektetaris Tim Pemenangan Ahok-Djarot Ace Hasan Syadzily menyampaikan pendapat serupa. Ia meminta KPU DKI menjalankan peran sesuai dengan peraturan UU.
"Ingat bahwa KPU DKI pelaksana operasional dari PKPU yang disusun KPU pusat. Kami mendesak jangan buat kebijakan kalau tanpa ada landasan hukum," kata Ace.