Dua 'Pemilih Palsu' di Jakpus Tak Diberi Sanksi

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 24 Feb 2017 15:34 WIB
Dua pemilih palsu di Utan Panjang, Jakarta Pusat, tidak dikenakan sanksi pidana karena mereka mengakui identitas masing-masing saat hari pencoblosan.
Suasana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu (19/2). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemilih palsu yang menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Utan Panjang, Jakarta Pusat, tak mendapat sanksi hukum pidana dari tim sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu) Pilkada 2017.

Dua pemilih palsu yang menggunakan surat undangan atau formulir C6 milik keluarganya itu, disebut mengakui identitas masing-masing saat dimintai keterangan oleh petugas di TPS setempat.

Karena tidak mengakui identitas orang lain sebagai miliknya saat pemungutan suara berlangsung, maka unsur pidana bagi mereka hilang.
"Disimpulkan bahwa memang tidak terpenuhi unsur pasal 178A (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada), mereka mengakui identitas dirinya. Ini kan pidana yang dilihat unsur sengajanya, itu yang tidak terbukti," kata Ketua Panitia Pengawas Kota Jakarta Pusat Halman Muhdar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/2).

Pada pasal 178A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ditulis, "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta".

Meski tak melanggar hukum pidana Pilkada, namun tindakan dua pemilih palsu di TPS 01 Utan Panjang itu tetap dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi Pilkada. Akibatnya, berdasarkan aturan, KPU DKI harus menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di lokasi tersebut.
"Kami berikan sanksi juga (kepada penyelenggara Pilkada di TPS 01) dan kami sampaikan ke KPU untuk evaluasi dan beri teguran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Kami tetap evaluasi ke pengawas setempat karena bagi kami ini ada semacam kelengahan," tuturnya.

Aturan PSU merujuk pada Pasal 112 Undang undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. PSU di TPS 01 Utan Panjang sudah dilakukan pada Minggu (19/2).

PSU juga dilakukan di TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan, di waktu yang sama. Ketua Panwas Jakarta Selatan Ari Masyhuri berkata bahwa penyelidikan kasus pemilih palsu di TPS 29 Kalibata masih dilakukan tim sentra gakkumdu.
Pendapat saksi ahli pidana untuk mendalami unsur pidana di TPS tersebut telah dilakukan penyidik kejaksaan dan kepolisian. KPU sudah menyiapkan sanksi untuk pengawas di TPS tersebut. "Kalau untuk pengawas TPS-nya dilakukan pembinaan," ujar Ari. (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER