Jakarta, CNN Indonesia -- Peserta putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah 2017 DKI Jakarta diizinkan menerima sumbangan dana kampanye oleh penyelenggara. Dana kampanye putaran kedua dapat berasal dari sisa anggaran sosialisasi putaran pertama.
Penerimaan sumbangan dana kampanye putaran kedua Pilkada DKI tak perlu dilaporkan. KPU DKI meniadakan kewajiban Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) karena telah memiliki gambaran anggaran masing-masing peserta.
"Kan laporan akhir (dari putaran pertama) sudah ada, sudah kelihatan itulah pengeluaran pasangan calon. Gambaran untuk putaran kedua itu yang diminta laporan penerimaan dan pengeluaran sumbangan dana kampanye (LPPDK)," ujar Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos di kantornya, Selasa (28/2).
KPU DKI telah menerima LPPDK tiga pasang cagub dan cawagub ibu kota pada 11 Februari lalu. Saat ini, audit laporan dana kampanye peserta Pilkada DKI masih dilakukan lembaga independen yang ditunjuk penyelenggara.
Hasil audit akan diserahkan auditor ke KPU DKI Rabu esok (1/3). Penyelenggara Pilkada akan mengumumkan hasil audit tersebut sehari setelahnya.
Betty berkata, sisa dana kampanye putaran pertama dapat digunakan peserta Pilkada jika identitas penyumbangnya jelas. Dana yang tak jelas sumber penerimaannya harus dikembalikan ke negara.
"Misalnya di putaran kedua masih ada sisanya (anggaran kampanye) lagi, dan tidak tahu mau dikemanakan itu kami belum mengatur. Yang penting mereka lapor ke KPU DKI lalu nanti diaudit," ujarnya.
Aturan teknis ihwal dana kampanye putaran kedua Pilkada DKI akan diatur penyelenggara pemilu melalui surat keterangan (SK). Dasar hukum itu akan dikeluarkan dan ditetapkan pada Sabtu mendatang (4/3).
d
KPU DKI akan mengundang ketiga pasangan cagub dan cawagub ibukota saat penetapan dimulainya putaran kedua Pilkada dan dasar-dasar hukumnya. Rencananya, peluncuran putaran kedua Pilkada ibu kota akan dilakukan di Kantor KPU DKI di Jalan Salemba Raya.