Pengguna dokumen kependudukan itu adalah warga yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb). Mereka menggunakan hak pilih pada satu jam terakhir masa pemungutan suara.
Jumlah pemilih tambahan di pilkada DKI lebih banyak dibandingkan pemilih yang terdaftar pada data penerbitan surat keterangan dari Dinas Dukcapil ibu kota.
Menurut Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos, tidak semua pemilih tambahan di putaran pertama menggunakan surat keterangan. Ada banyak pemilih yang menggunakan e-KTP disertai Kartu Keluarga.
"Dalam formulir itu data pemilih yang masuk DPTb tidak terverifikasi, terpilah, mereka pakai e-KTP atau surat keterangan. Sepanjang mereka bisa tunjukkan e-KTP, surat keterangan, dan sesuai dengan KK, maka mereka masuk DPTb," kata Betty di Jakarta, Selasa (28/2).
Betty mempertanyakan jumlah surat keterangan yang sudah dikeluarkan Dinas Dukcapil DKI sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan 6 Desember tahun lalu.
"Angka 84 ribuan itu sejak kapan? Itu kan data sampai 14 Februari, setelah DPT ditetapkan suket kan sebagai ganti e-KTP. Ada kan datanya (penerbitan surat keterangan sebelum 6 Desember) berapa kami tidak tahu," tuturnya.
Pemetaan pemilih penguna surat keterangan perlu dilakukan untuk mengetahui indikasi adanya warga pengguna surat palsu pada putaran pertama Pilkada ibu kota. Bawaslu DKI sebelumnya pernah KPU DKI agar membuka data pemilih yang menggunakan surat keterangan atau e-KTP pada Pilkada.
Jika data tersedia, pengawas akan membandingkannya dengan data pencetakan surat keterangan yang dimiliki Dinas Dukcapil DKI Jakarta.