Pemilih Tambahan dan Produksi Suket Pilkada DKI Tak Sesuai

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 28 Feb 2017 19:38 WIB
Jumlah surat keterangan Dinas Dukcapil DKI berbeda dengan jumlah pemilih tambahan. KPU beralasan, banyak pemilih tambahan mencoblos gunakan e-KTP dan KK.
Angka surat keterangan Dinas Dukcapil DKI berbeda dengan jumlah pemilih tambahan. KPU beralasan, banyak pemilih tambahan mencoblos gunakan e-KTP dan KK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jumlah pemilih yang menggunakan hak suara dengan cara menunjukkan kartu identitas atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada hari pemilihan Pilkada DKI Jakarta 15 Februari lalu mencapai 237.003 orang.

Pengguna dokumen kependudukan itu adalah warga yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb). Mereka menggunakan hak pilih pada satu jam terakhir masa pemungutan suara.

Jumlah pemilih tambahan di pilkada DKI lebih banyak dibandingkan pemilih yang terdaftar pada data penerbitan surat keterangan dari Dinas Dukcapil ibu kota.
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu DKI, sebelum hari pemilihan ada 84.591 surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Dukcapil ibu kota. Ada selisih 152.412 antara data penerbitan surat keterangan dengan pemilih tambahan di Pilkada DKI.

Menurut Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos, tidak semua pemilih tambahan di putaran pertama menggunakan surat keterangan. Ada banyak pemilih yang menggunakan e-KTP disertai Kartu Keluarga.

"Dalam formulir itu data pemilih yang masuk DPTb tidak terverifikasi, terpilah, mereka pakai e-KTP atau surat keterangan. Sepanjang mereka bisa tunjukkan e-KTP, surat keterangan, dan sesuai dengan KK, maka mereka masuk DPTb," kata Betty di Jakarta, Selasa (28/2).
Selain menjelaskan asal pemilih di DPTb, Betty juga mengomentari data penerbitan surat keterangan oleh Dinas Dukcapil DKI. Menurutnya, jumlah surat keterangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi hanya mencakup rentang waktu sejak 6 Desember 2016 hingga 14 Februari.

Betty mempertanyakan jumlah surat keterangan yang sudah dikeluarkan Dinas Dukcapil DKI sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan 6 Desember tahun lalu.

"Angka 84 ribuan itu sejak kapan? Itu kan data sampai 14 Februari, setelah DPT ditetapkan suket kan sebagai ganti e-KTP. Ada kan datanya (penerbitan surat keterangan sebelum 6 Desember) berapa kami tidak tahu," tuturnya.

Pemetaan pemilih penguna surat keterangan perlu dilakukan untuk mengetahui indikasi adanya warga pengguna surat palsu pada putaran pertama Pilkada ibu kota. Bawaslu DKI sebelumnya pernah KPU DKI agar membuka data pemilih yang menggunakan surat keterangan atau e-KTP pada Pilkada.

Jika data tersedia, pengawas akan membandingkannya dengan data pencetakan surat keterangan yang dimiliki Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
(abm/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER