Jakarta, CNN Indonesia -- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap kembali cuti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta selama masa kampanye Pilkada DKI putaran kedua. Sikap Ahok itu sangat bertolak belakang dengan sikapnya saat menjelang masa kampanye putaran pertama.
"Soal cuti, sesuai Undang-Undang ya kita harus cuti," kata Ahok saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (1/3).
Aturan cuti bagi pejabat yang mengikuti pemilihan kepala daerah tertera pada Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pasal itu setiap gubernur dan wakil gubernur yang kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, gubernur dan wakil gubernur tersebut dilarang menggunakan fasilitas negara selama melakukan kampanye.
Sikap Ahok yang siap mengambil cuti di putaran kedua nanti sedikit bertolak belakang dengan yang pernah dia tunjukkan pada putaran pertama. Saat itu, Ahok enggan mengambil cuti bahkan sampai mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Dia beralasan keberatan mengambil cuti karena harus mengawal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017. Namun pada akhirnya Ahok tetap mengambil cuti untuk melaksanakan kegiatan kampanye di putaran pertama.
Sementara itu Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat tak berbicara banyak soal kemungkinan dirinya harus kembali cuti. Dia menghindar saat ditanya soal itu.
Jika bisa memilih, kata Djarot, dirinya lebih memilih untuk tetap bekerja dan mengurus persoalan banjir daripada harus cuti kampanye. Ia beralasan, Pemprov DKI memiliki banyak pekerjaan rumah untuk mengantisipasi puncak musim hujan dan siklus banjir lima tahunan.
"Kalau saya sih sebetulnya memilih enggak usah cuti karena situasi seperti ini (siklus lima tahunan) butuh kecepatan bahkan ketepatan mengambil keputusan," kata Djarot.
"Bukannya apa-apa, ini akan berpengaruh kepada pelayanan. Beda lho ketika dipimpin plt dengan definitif," ujar Djarot.
(wis/asa)