KPU DKI Jakarta Sederhanakan Materi Bimtek di Putaran Kedua

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 07 Mar 2017 22:48 WIB
Penyederhanaan materi bimbingan teknis ini dilakukan agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mudah memahami substansi dan menghindari multitafsir.
Penyederhanaan materi bimbingan teknis ini dilakukan agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mudah memahami substansi dan menghindari multitafsir. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan menyederhanakan materi bimbingan teknis yang diberikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jelang putaran kedua Pilkada 2017.

Penyederhanaan dilakukan agar KPPS mudah memahami substansi bimtek. Pemahaman mendalam dipercaya mampu meminimalisir potensi terjadinya multitafsir aturan saat hari pemungutan suara tiba.

"Sekarang kami sedang menyusun materinya, metode, jadwalnya segala macam. Ada materi-materi teknis yang mungkin dijumpai oleh KPPS saat di lapangan supaya itu diberikan. (Materi) jangan terlalu rumit supaya lebih simple, lebih detail, dan mudah dipahami," kata Ketua KPU DKI Sumarno usai rapat koordinasi di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (7/3).

Menurut Sumarno, bimtek yang sederhana sebenarnya telah disampaikan kala kegiatan itu dilakukan sebelum pemungutan suara 15 Februari lalu. Namun, materi bimtek kala itu diduga terlalu detail.

Akibat materi bimtek terlalu detail, KPPS kerap memiliki pemahaman yang berbeda-beda dalam menjalankan tugas menyelenggarakan pemungutan suara.

KPU DKI juga menyampaikan kritik ke penyelenggara pemilu tingkat pusat agar tidak mengeluarkan surat edaran (SE) ihwal Pilkada 2017 dalam waktu yang berdekatan dengan pemungutan suara.

"Surat Edaran barangkali harus jauh hari juga, jangan terlalu dekat, dan harus lebih simple. Saya kira banyak masukan untuk meningkatkan persiapan kita menghadapi putaran kedua," katanya.

Sebelum pemungutan suara putaran pertama Pilkada 2017 lalu, KPU RI mengeluarkan SE nomor 151/KPU/II/2017 yang menjabarkan aturan teknis pada hari pemilihan. Surat itu diterbitkan pada 11 Februari, atau empat hari sebelum pemungutan suara digelar.

Kemunculan SE yang terkesan mendadak sempat dikritik Komisioner Bawaslu RI Daniel Zuchron. Ia memandang, KPU harusnya tak mengeluarkan SE dalam waktu kurang dari sepekan sebelum hari pemilihan.

"Kebijakan itu jangan tiba-tiba karena ini proses yang sudah dilakukan sejak lama. Peraturan KPU itu harus konsisten. Karena ada jeda yang tidak cukup untuk sosialisasi ke petugasnya sendiri, apalagi masyarakat. Minimal satu bulan itu penyiapan kondisi saja, jangan ada kebijakan yang tiba-tiba," kata Daniel 16 Februari lalu.

Berdasarkan data Bawaslu RI, ada lima kasus ketidakpahaman KPPS atas SE dari KPU di Aceh. Kemudian, sembilan temuan didapatkan di Bangka Belitung. Ada juga 14 temuan kasus serupa yang terjadi di Banten.

Sementara, pengawas Pilkada di Gorontalo menemukan 8 kasus KPPS tak memahami SE dari KPU. Fenomena serupa juga ditemukan di Sulawesi Barat dan Papua, dengan jumlah temuan sebanyak lima dan sepuluh kasus.

Pada Pilkada DKI ada 40 temuan KPPS tidak memahami isi SE dari KPU. (rah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER