Menurut Ahok, kehadiran Ketua KPU dan Ketua Bawaslu bertujuan untuk menyamakan persepsi soal aturan Pilkada DKI. Ahok terutama menyoroti aturan pemungutan suara.
"Kasih pengarahan juga ke KPU dan Bawaslu. Supaya sama. Kita mesti samakan persepsi, dong. Contoh KPU, kalau orang datang sampai jam satu sudah mendaftar, boleh memilih enggak? Boleh. Jadi, TPS itu bukan ditutup," kata Ahok kepada wartawan, Kamis (9/3).
Jadi kita betul-betul mengkonsolidasi, enggak ada lagi yang salah paham. Nah, nanti kita mau samakan persepsi KPU dan Bawaslu. Mana ada sejarahnya jam satu enggak boleh milih? Dia (warga) sudah datang, kita menghilangkan hak pilih orang lucu aja," ujar Ahok.
Hal lain yang dipersoalkan dalam rapat dengan KPU dan Bawaslu adalah masalah C6 atau formulir sosialisasi pemilihan. Pada putaran pertama, beragam persoalan terkait C6 terjadi di sejumlah TPS.
"Kami ingin tahu juga kenapa orang tak bisa mendapatkan C6, tapi ada yang punya C6 bisa masuk padahal tak menggunakan KTP," kata Ketua tim pemenangan Basuki-Djarot, Prasetio Edi Marsudi.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto yang turut hadir dalam rapat internal tersebut mengatakan, seharusnya warga DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan mendapatkan berkas C6 tersebut agar bisa menggunakan hak pilihnya.
"Ini ada Bu Mimah (Ketua Bawaslu), ini juga hanya membicarakan persiapan putaran dua," ujar Sumarno. (wis)