Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti berkata, penelitian dan kajian akan dilakukan atas laporan terhadap Anies yang disampaikan Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI), kemarin Kamis (9/3). Anies dilaporkan TAJI ke Bawaslu DKI karena diduga melanggar Pasal 73 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Kami akan lakukan penelitian dan kajian yang sesuai dengan masa waktu yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Kalau terbukti pelanggaran administrasi (rekomendasi sanksi) ke KPU, kalau pidana ke polisi," kata Mimah kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/3).
Menurut catatan pelapor, tawaran program dana untuk tiap RW dari Anies disampaikan kala ia berkampanye di Markas Komando GL Pro 08, Utan Kayu Utara.
TAJI mengklaim membawa bukti berupa rekaman video dan lampiran berita tawaran uang untuk tiap RW saat menyampaikan aduannya. Mereka mendesak Bawaslu DKI segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Salah satu program yang rencananya akan diakomodasi adalah bantuan dana Rp1 miliar untuk setiap RW di Jakarta.
"Kami kaji dan adopsi. Ada penyesuaian dan rasionalisasi," kata Syarif di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (1/3) lalu.
Sementara itu, Mimah juga berkata bahwa Panitia Pengawas Kota Jakarta Pusat akan menindaklanjuti temuan dugaan kampanye di masjid yang dilakukan Anies kemarin.
Lokasi deklarasi Forum Ustazah mendukung Anies-Sandi berada di lantai 2, Aula Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. Aula itu bertempat di bawah masjid yang berada di lantai 3 dalam gedung tersebut.
"Untuk temuan kampanye di masjid, Panwas Jakarta Pusat akan menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi kepada panitia acara dan tim kampanye," tuturnya.
"Menurut PKPU 12 tidak boleh (kampanye) di lingkungan masjid, apalagi di dalam masjid. Di halaman pun atau aula tidak boleh. Ini masuk lingkungan masjid," ujar Panwas Kecamatan Senen, Leli, di Aula Gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jakarta.
Sanksi atas larangan tersebut diatur pada Pasal 70 ayat 2. Beleid pasal itu menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut dikenai sanksi berupa peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan dan atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
(obs)