Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunggu masuknya laporan atas pertemuan Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno, Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Mimah Susanti, dan anggota KPU DKI Dahliah Umar dengan tim pemenangan cagub dan cawagub nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, kemarin Kamis (9/3).
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie berkata, pihaknya enggan menanggapi pertemuan Sumarno, Mimah, dan tim pemenangan Ahok-Djarot di sebuah hotel kemarin tanpa melalui proses persidangan. Tanggapan akan diberikan DKPP dalam sidang, jika ada aduan yang disampaikan atas pertemuan tersebut.
"Nanti kita tanya itu dalam sidang. Tapi ini persepsi tentang kebenaran harus dibela, kita tidak bisa menuduh atau menghakimi terlalu cepat. Kita lihat dulu bukti-buktinya, jadi harus sidang," kata Jimly di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (10/3).
Jika ada aduan yang diterima, DKPP berencana menggelar sidang etik penyelenggara Pilkada ibu kota di luar kantornya. Alasannya, ruang sidang di Kantor DKPP terlalu kecil dan tak sebanding dengan besarnya animo masyarakat dalam melihat sidang ihwal Pilkada DKI.
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga berkata, sanksi pemecatan bisa diberikan terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Sementara, sanksi teringan bagi penyelenggara pemilu pelanggar kode etik adalah teguran.
"Sanksi terberat itu pecat, yang paling ringan hanya teguran tertulis, peringatan keras, atau peringatan keras sekali. Rata-rata sidang cukup tiga kali, bukan tidak mungkin bisa juga sampai lima kali dan sidangnya terbuka," tuturnya.
Aduan ke DKPPUsai Jimly menjelaskan pandangannya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tiba di kantor DKPP dan melaporkan pertemuan Sumarno, Mimah, Dahliah, dan tim pemenangan Ahok-Djarot.
Ketua Dewan Penasihat ACTA Hisar Tambunan berkata, pertemuan Ketua dan anggota KPU-Bawaslu DKI dengan tim pemenangan cagub termasuk pelanggaran kode etik penyelenggara. Menurut Hisar, pertemuan tersebut melanggar Pasal 13 huruf F Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Kami menanyakan pertemuan tersebut karena kami anggap kurang patut, dan kami melihat ada pelanggaran kode etik. Harapannya DKPP dapat melakukan penyelidikan agar diketahui apakah ketua KPU DKI dan Bawaslu DKI melanggar kode etik atau tidak," tutur Hisar.
Berdasarkan penelusuran
CNNIndonesia.com, tidak ada pasal yang disebut Hisar dilanggar komisioner KPU dan Bawaslu DKI pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Pasal 13 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu hanya memuat poin a hingga e. Bagian itu juga hanya mengatur kewajiban penyelenggara dalam melaksanakan asas kepentingan umum.
Peraturan ihwal kemandirian dan keadilan penyelenggara ada di Pasal 10. Penyelenggara diwajibkan bertindak netral, tidak partisan, dan menjauhi tindakan serta pernyataan yang bertendensi memihak salah satu pihak pada pemilihan umum.
Sementara, sanksi untuk penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik tertuang di pasal 17. Sanksi itu meliputi teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.
(wis/wis)