PTUN Menangkan Warga, Anies-Sandi Kaji Reklamasi

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mar 2017 16:22 WIB
Sandiaga Uno ingin tim transisi menghadirkan solusi yang memenangkan semua pihak, bukan hanya warga, melainkan juga para investor.
Sandiaga Uno. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengatakan, tim transisi sudah bekerja mengkaji reklamasi Teluk Jakarta menyusul keputusan Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) yang membatalkan izin reklamasi untuk Pulau K, Pulau F dan Pulau I. 

Selain mengkaji reklamasi dari segi lingkungan, tim transisi juga mengkaji segi bisnis. Sandi ingin tim transisi bisa menghadirkan solusi yang memenangkan semua pihak, bukan hanya warga dan merugikan investor.

"Hari ini mereka berkumpul unuk menangapi hasil dari keputusan PTUN. Kita tentu ingin ada kajian menyeluruh," kata Sandi di Jakarta Pusat, Jumat (17/3).

Ketika ditanya lebih lanjut, Sandi belum bisa memastikan secara rinci seperti apa solusi dimaksud. Namun ia memastikan akan menghentikan reklamasi dan duduk bersama warga pesisir serta pengembang bila ia terpilih.
"Kami pastikan semua pihak terlibat bahwa mereka juga bagian dari pembangunan Kota Jakarta," kata Sandi.

Tim transisi diisi oleh ahli, birokrat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat. Perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI akan dilibatkan bila pasangan nomor urut tiga ini terpilih.

Pembentukan tim itu untuk memastikan keterwakilan semua pihak sehingga melihat semua aspek. Sandi mengatakan, tim transisi saat ini juga diisi tim pakar Anies-Sandi.

Namun ia enggan menyebutkan siapa saja anggota tim transisi tersebut. "Kami belum bisa umumkan karena struktur belum final. Masih setengah mateng, nanti kami umumkan begitu sudah mateng," kata Sandi.
Menurut Sandi, keputusan PTUN yang membatalkan izin reklamasi bukti dari ketergesa-gesaan pemerintah dalam membuat kebijakan. Apalagi PTUN membatalkan tiga izin pulau reklamasi.

Keputusan tersebut dibacakan saat sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis kemarin (16/3). Majelis hakim menyatakan, keputusan Gubernur yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, dinyatakan batal dan sekaligus dicabut.

Untuk Pulau F, majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Koalisi Teluk Jakarta terkait izin reklamasi Pulau F yang diberikan Ahok ke PT Jakarta Propertindo.

Majelis hakim dalam keputusannya menolak keberatan PT Jakarta Propertindo dan memerintahkan Ahok mencabut izin. Hakim memerintahkan PT Jakarta Propertindo tidak melanjutkan pembangunan sampai berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, dua tergugat (Ahok dan PT Propertindo) harus membayar perkara sebesar Rp474.500.

Untuk pulau I, PTUN membatalkan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I. Izin reklamasi Pulau I diberikan pada PT Jaladri Kartika Ekapaksi.

Hakim menilai Pemprov DKI dan pengembang tidak memerhatikan ekosistem laut dan tidak menyertakan masyarakat setempat dalam kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) yang diatur dalam Pasal 30 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur partisipasi dalam kebijakan lingkungan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER