Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi menuturkan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi ketika Veronica menghadiri acara pembagian sumbangan yang digelar Partai NasDem di posyandu RW 04, Kelurahan Cipinang Melayu, pada 16 Maret lalu.
Merujuk laporan yang diterimanya, Sahrozi mengatakan, Partai NasDem tidak menginformasikan rencana kehadiran Veronica pada acara itu.
"Pada hari H ternyata dia (Veronica) datang. Ada beberapa warga di situ, warga luar juga ada, memakai baju identitas, kotak-kotak," ujar Sahrozi, Selasa (21/3) kemarin.
"Panwascam membuat temuan dugaan pelanggaran menggunakan fasilitas pemerintah (posyandu)," tuturnya.
Dalam waktu dekat Panwaslu Jakarta Timur berencana memanggil liaison officer (LO) Partai Nasdem yang bertanggung jawab atas acara pembagian sumbangan tersebut. Panwaslu ingin memastikan, panitia tersebut bagian dari tim kampanye Ahok-Djarot atau tidak.
Panwaslu juga akan memanggil Lurah Cipinang Melayu terkait kegiatan di posyandu tersebut. "Kami akan mencari tahu niat Veronica datang ke situ. Ini kan masa kampanye, apalagi dia ibu gubernur, datang ke situ pasti ada maksud," tutur Sahrozi.
Penegasan kriteria itu, menurut Djarot, perlu dilakukan supaya tidak ada kesalahan persepsi dan saling tuding antarsesama pasangan calon gubernur mengenai dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
"Ini supaya jelas. Kan repot, masa saya mau salat magrib di masjid saja harus lapor Bawaslu? Kalau tiba-tiba setelah salat banyak warga yang kumpul dan nanya saya, kan susah. Masa seperti itu disebut kampanye," tuturnya.