Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan bahwa hingga hari ini, belum ada kepastian mengenai batas akhir penerbitan surat keterangan (suket) tambahan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 putaran dua.
Sumarsono mengatakan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta sempat meminta agar surat keterangan tidak lagi diterbitkan saat daftar pemilih tetap (DPT) putaran dua telah ditetapkan. Namun menurutnya, waktu tersebut terlalu singkat.
"Saya kira terlalu jauh (jaraknya) kalau 6 April sudah distop. Berarti kan masih ada jarak waktu 13 hari lagi (jelang pencoblosan pada 19 April 2017). Selama itu, rasanya masih ada berbagai kesempatan, perubahan masih bisa dilakukan," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/4).
Adapun surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini nantinya dapat digunakan sebagai pengganti identitas bagi warga yang sudah menyerahkan data untuk direkam tapi belum mendapatkan e-KTP.
Terkait hal itu, Soni mengatakan pihaknya akan meminta perpanjangan waktu terkait batas akhir penerbitan surat keterangan. Dengan begitu, ia berharap, warga yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada putaran dua ini.
"Tetapi, di sisi lain tetap harus terkontrol. Kalau masih diterbitkan H-1 kan enggak mungkin. Terlalu mendadak. Jadi, saya kira, idealnya H-5. Itu sudah bisa memberikan kontrol dan waktu kepada KPUD untuk membagikan (data pemilih tambahan pemegang suket) ke tiap-tiap TPS," katanya.
Secara terpisah, Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik mengatakan bahwa perihal penetapan batas akhir penerbitan surat keterangan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno yang akan digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, malam ini.