Djarot: Semua Data DPT Harus Valid

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Apr 2017 03:32 WIB
Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap semua data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada putaran kedua nanti benar-benar valid.
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap semua data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada putaran kedua nanti benar-benar valid. Hal ini bertujuan agar para pemilih dapat menggunakan suara mereka sesuai dengan hak pilihnya.

Hal itu disampaikan oleh Djarot terkait dengan adanya temuan data DPT invalid yang mencapai sekitar 153.811 dari total DPT yang berjumlah 7.218.280. Data tersebut ditemukan oleh tim pemenangan pasangan calon nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uni

"Seluruh warga Jakarta yang mempunyai hak pilih tanggal 19 April harus mendapatkan hak konstitusionalnya, tidak boleh ada yang menghilangkannya," kata Djarot di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).

Lebih lanjut Djarot mengimbau bagi mereka yang bukan warga DKI Jakarta dan tidak memiliki KTP DKI Jakarta agar tidak dimasukkan dalam DPT. Karena mereka tidak mempunyai hak suara.

Namun, Djarot enggan berkomentar terlalu jauh. Sebab, lebih baik jika hal itu diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kan sudah ada e-KTP gampang dilacak. Sekarang kalau mau curang gampang ketahuan. Pengawas dimana-mana," kata Djarot.

Ia yakin selain KPU dan Bawaslu, Dukcapil dan masyarakat pun akan aktif memantau untuk meminimalisir adanya kecurangan.

Sebelumnya, tim pemenangan pasangan Anies-Sandiaga menolak penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan KPU DKI Jakarta tadi malam. Sekretaris tim pemenangan Anies-Sandi meminta KPU DKI Jakarta melakukan perbaikan terlebih dulu.

"Kami menolak dengan catatan diperbaiki, karena kita sama saja mengiyakan daftar pemilih bodong," kata Syarif saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Syarif berharap KPU DKI Jakarta dapat memperbaiki DPT selama kurun waktu tiga sampai empat hari. Jika tidak ada perbaikan, Syarif menilai KPU DKI telah melakukan unsur pidana sebagaimana diatur Pasal 177 UU Pilkada.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER