Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menemukan pemilih yang menggunakan suaranya dua kali di satu tempat pemungutan suara (TPS) pada putaran kedua Pilkada 2017, Rabu (19/4) lalu. Peristiwa itu terjadi di TPS 48 Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur.
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti berkata, pencoblosan dua kali oleh warga yang sama baru diketahui usai oknum tersebut menggunakan hak pilihnya di bilik suara.
Pemilih tersebut mengaku menganggap wajar pemberian dua surat suara oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), sehingga ia berani mencoblos dua kali dalam satu waktu.
"Menurut keterangan pemilih, dia mengira karena putaran dua maka surat suaranya dua. Petugas KPPS baru sadar ketika surat suaranya masuk. Jadi pemilih sudah menyadari tapi dia tidak bilang," kata Mimah di kantornya, Jumat (21/4).
Bawaslu DKI akan meminta klarifikasi dari KPPS setempat ihwal adanya penggunaan hak pilih dua kali oleh seorang warga tersebut. Menurut Mimah, jika ada unsur kesengajaan maka pasal pidana pemilu dapat dikenakan untuk penyelenggara.
Namun, pengawas memastikan tak akan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 48 Kalisari. Sebabnya, kejadian pencoblosan dua kali tersebut hanya dilakukan oleh satu orang.
"Undang-undangnya mengatur begitu, kalau hanya dilakukan oleh satu orang tidak bisa (diselenggarakan PSU)," tuturnya.
Bawaslu DKI juga menemukan keberadaan orang yang mengaku sebagai anggota KPU dan ingin menggunakan hak suara di TPS 4 Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Oknum tersebut gagal melakukan pencoblosan setelah dilakukan pemeriksaan identitas oleh pengawas di lapangan.
"Pengawas juga menemukan ada keributan kecil sekitar TPS di TPS 17 Petamburan, TPS 24 Kamal, dan intimidasi warga di Kamal juga. Kasus itu sudah ditangani pihak kepolisian," ujarnya.