Sidoarjo, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengkritik sampul majalah Sindo Weekly yang memuat gambar Anies Baswedan-Sandiaga Uno memakai pakaian dinas kepala daerah. Soni menyebutkan sampul majalah tersebut bermasalah karena Anies-Sandi belum sah mengenakan pakaian dinas gubernur DKI Jakarta.
Selain itu dalam sampul tersebut, burung Garuda yang merupakan lambang Pancasila digambarkan menoleh ke arah kiri, padahal seharusnya ke arah kanan.
"Dua kelemahan (ada pada sampul), satu Garuda toleh kiri. Kedua adalah ini (Anies-Sandi berpakaian dinas) belum sah dipasang
cover (sampul)," kata Soni di Alun-Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (25/4).
Mantan Pelaksana Tugas Gubenur DKI itu menyatakan tidak sepantasnya Anies-Sandi ditampilkan dengan pakaian dinas karena belum resmi menjadi gubernur dan wakil gubernur. Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih diselenggarakan pada 5-6 Mei 2017. Kemudian pasangan tersebut akan dilantik pada bulan Oktober mendatang saat masa pemerintahan sebelumnya selesai.
Pada sampul majalah berjudul
Jakarta Oke Oce, tampak juga Anies dan Sandi mengenakan medali yang dikalungkan di leher. Soni menjelaskan medali tersebut juga tidak tepat karena hanya kepala daerah yang mendapat penghargaan yang bisa mengenakan medali tersebut.
"Garudanya yang fatal. Kalau saya melihat bukan Anies-Sandi, ini adalah editor dari Sindo yang membuat ini
cover depan," kata Soni.
Soni melanjutkan, "Ini kritik bagi editor gambar Sindo yang kurang kritis dan kurang cermat terhadap penampilan
cover."Soni memandang pembuat sampul tidak menerapkan kode etik jurnalistik. Menurutnya sampul majalah itu memberitakan yang salah, padahal pemberitaan di media harus faktual.
Dia juga mencatat beberapa gambar lain yang tak sesuai aturan, seperti perisai yang memuat gambar banteng, pohon beringin, rantai, padi kapas dan bintang tidak digambar sebagaimana mestinya. Gambar banteng yang seharusnya berada bagian kanan atas perisai malah terletak di kiri atas dan pohon beringin yang seharusnya berada di kiri atas perisai malah di kanan atas.
Soal aturan gambar burung Garuda diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Pasal 46 menjelaskan bahwa lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Ketetentuan pidana lambang negara diatur pada pasal 68. Pasal itu berbunyi setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).