Pemprov DKI Diminta Fasilitasi Program Anies-Sandi di APBDP

CNN Indonesia
Kamis, 04 Mei 2017 20:35 WIB
Tim Anies-Sandiaga menyebut pasangan itu akan sulit merealisasikan janji kampanye pada 100 hari pertama jika tak mendapatkan alokasi anggaran dari APBDP 2017.
Tim Anies-Sandiaga menyebut pasangan itu akan sulit merealisasikan janji kampanye pada 100 hari pertama jika tak mendapatkan alokasi anggaran dari APBDP 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Muhammad Taufik, meminta Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi program unggulan pasangan itu di APBD Perubahan (APBDP) 2017. Ia berkata, pengaturan anggaran tersebut akan berdampak pada pemerintahan Anies-Sandiaga selama tiga bulan terakhir di 2017.

"Seyogiyanya Anies-Sandi diberikan ruang untuk program prioritas, di samping program yang telah ditetapkan," kata Taufik di Jakarta, Kamis (4/5).

Taufik mengatakan, APBDP DKI biasanya disahkan pada bulan Agustus. Adapun, Anies-Sandiaga yang segera ditetapkan menjadi kepala daerah DKI terpilih akan bekerja mulai Oktober mendatang.

Terkait APBDP itu, Taufik menyebut Anies-Sandiaga akan kesulitan menggenjot pelaksanaan program unggulan pada 100 hari pertama.
Lebih dari itu, Taufik juga meminta Pemprov DKI menyerahkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022 kepada Anies-Sandiaga. "Gubernur dipilih masyarakat​ secara langsung maka visi dan misi gubernur itu menjadi RPJMD," ujarnya.

Taufik mengatakan, APBD 2018 nantinya akan mengacu pada RPJMD yang disusun gubernur terpilih. Pengerjaan RPJMD, kata dia, harus dikebut agar APBD 2018 dapat disahkan Desember mendatang.

Setelah RPJMD tersusun dan disahkan melalui Perda, kata Taufik, masih terdapat tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.

"Pedomannya begini, lima tahun yang mau dicapai apa, itu ada dalam RPJMD. Setiap masa akhir jabatan seorang gubernur dinilai, apakah dia mencapai RPJMD yang ditetapkan, yang direncanakan, yang diputuskan," tutur Taufik.

Pasal 5 ayat 2 pada UU 25/2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional menyebut RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah. Beleid itu mengharuskan penyusunan RPJPD merujuk RPJM Nasional serta memuat arah kebijakan
keuangan daerah.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER