Jakarta, CNN Indonesia -- Todung Mulya Lubis dan 17 advokat lainnya yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) mengajukan permohonan sebagai pihak terkait tidak langsung dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilpres 2014.
"Kami mengajukan permohonan sebagai pihak terkait untuk ikut dalam sengketa Pilpres, menjaga dan mengawal hasil Pilpres," ujar Todung seusai menyerahkan surat permohonan didampingi dengan advokat lain di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).
Pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Todung yang menjabat Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ini menegaskan ada potensi manipulasi dalam hak konstitusional yang dimiliki oleh tiap individu termasuk dirinya dan advokat lain. Padahal hak konstitusional tersebut sebagai warga negara yang telah menggunakan hak pilihnya, dilindungi oleh UUD 1945.
"Ada 8 juta potensi suara yg dianggap tidah sah dan curang. Itu impossible. Bagaimana membuktikan 8 juta itu curang?" ucap profesor hukum di Universitas Melbourne, Australia, tersebut.
Pihaknya juga menyayangkan apabila MK mengabulkan gugatan dari capres dan cawapres Prabowo-Hatta. Todung menilai jika gugatan tersebut dikabulkan maka ada delegitimasi dalam surat keputusan yang telah dikeluarkan KPU.
Surat permohonan yang diantar ke MK telah diterima oleh pihak kepaniteraan MK pada Kamis (7/8), sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut petugas penerimaan permohonan, surat tersebut akan diproses melalui Rapat Permusyawaratan Hakim untuk diterima atau tidak.
Keputusan tersebut akan dibacakan pada rapat sidang lanjutan besok, Jumat (8/8), pukul 09.00 WIB. "Kalau sudah diterima, kami siapkan saksi dan bukti. Kami sudah kengkap itu," ujar Todung yang juga lulusan Law School, Universitas Harvard, Amerika, ini.
Sebelumnya, Tim Prabowo-Hatta mengajukan gugatan kepada MK terkait surat keputusan KPU tersebut. Dalam surat gugatan yang diserahkan pada Jumat (25/7/2014), mereka menuntut pemilihan presiden yang berintegritas dan berkeadilan.
"Ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh termohon (KPU) bekerja sama dengan pihak lain, yakni capres nomor urut dua," ujar kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail saat membacakan permohonan keberatan dalam sidang tersebut, Rabu (6/8).
Tim Prabowo-Hatta menggugat surat bernomor 535/Kpts/KPU/2014 dan 536/Kpts/KPU/2014 yang menetapkan pasangan calon presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pasangan terpilih dengan perolehan suara sebesar 70.633.576 suara (53,15 persen). Sedangkan pasangan nomor urut satu, Prabowo-Hatta, mendapat 62.262.844 suara (46,85 persen).
Tim Prabowo-Hatta mengklaim telah melakukan survei internal Pilpres 2014 yang memenangkan kubunya dengan total perolehan suara Prabowo-Hatta sebesar 67.139.153 juta suara (50,25 persen). Sementara Jokowi-JK mendapatkan 66.435.124 juta suara (49,74 persen).