Adu Kesimpulan Jelang Putusan MK

CNN Indonesia
Selasa, 19 Agu 2014 13:51 WIB
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi telah memasuki tahap pemaparan kesimpulan dari semua pihak yang bersengketa.
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi telah memasuki tahap pemaparan kesimpulan dari semua pihak yang bersengketa.

Sebagaimana dijadwalkan oleh Hakim MK Hamdan Zoelva pada persidangan sebelumnya, Senin (18/8), semua pihak diberi tenggat untuk memberikan berkas kesimpulannya pukul 10.00 WIB hari ini, Selasa (19/8).

Sebagai pihak yang pertama datang, pihak Pemohon dari tim Prabowo-Hatta memberikan berkas kesimpulan sebanyak tiga bundel. Sehari sebelumnya, mereka mengklaim pemaparan kesimpulannya mencapai 5 ribu lembar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota tim kuasa hukum dari peserta Pilpres nomor urut satu itu, Habiburrahman, mengaku optimistis permohonan gugatannya bakal dikabulkan oleh MK. "Entah sebagian atau bahkan seluruhnya," ujar Habiburrahman.

Secara garis besar, kata Habiburrahman, kesimpulan yang disampaikan timnya memaparkan banyaknya pelangaran di Pilpres terkait Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).

Ia lantas memberi contoh beberapa daerah yang dipandang telah terjadi kejanggalan ekstrem. Seperti di Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara. "Di titik ini KPU telah melakukan banyak pengabaian yang telah direkomendasikan Bawaslu," Habiburrahman menekankan.

Meski demikian, tuduhan yang dilayangkan pihak Pemohon itu mendapat bantahan dari pihak Terkait, yakni tim kuasa hukum Jokowi-JK, yang tiba sekitar 30 menit sebelum tenggat penyerahan berkas kesimpulan.

Alexander Lay sebagai perwakilan kuasa hukum pihak Terkait menganggap masalah DPKTb yang dipersoalkan di persidangan sengketa Pilpres sangat tidak masuk akal. "Pemohon justru tidak mampu membuktikan aduannya," kata Alex.

Alex menganggap DPKTb yang dijadikan sebagai obyek sengketa persidangan sudah semestinya ditolak oleh MK karena tidak secara signifikan memengaruhi hasil Pilpres.

Menurut Alex, secara nasional jumlah orang yang memilih melalui DPKTb hanya mencapai sekitar 2,9 juta orang, atau dengan kata lain hanya mencapai 2,16 persen dari pemilih sah.

Angka tersebut dipandang tidak cukup signifikan untuk mengubah selisih hasil suara Pilpres yang mencapai lebih dari 8,4 juta suara, atau 6,3 persen dari jumlah pemilih.

Alex merasa tidak harus menyerahkan beribu-ribu lembar berkas kesimpulan seperti yang diserahkan oleh tim Prabowo Hatta. Ia hanya datang berbekal berkas setebal 54 lembar untuk membuktikan gugatan Pemohon tidak layak diterima.

"Kesimpulan itu tidak perlu panjang-panjang, yang penting inti atau pokoknya dipahami hakim. Kami sangat yakin gugatan Pemohon akan ditolak," kata Alex.

Lain hal dengan Komisi Pemilihan Umum. Sebagai pihak Termohon, mereka melampirkan berkas kesimpulan setebal 1.285 lembar untuk membuktikan pihaknya telah berlaku adil sebagai penyelenggara Pilpres 2014. Mewakili tim kuasa hukum pihak Termohon, Ali Nurdin tiba di MK 10 menit sebelum tenggat untuk memaparkan isi kesimpulan timnya.

"Intinya kami (KPU) percaya telah menyelenggarakan Pilpres 2014 secara jujur dan adil," kata Ali, seraya menegaskan pihaknya telah melakukan semua yang direkomendasikan Bawaslu, bertentangan dengan yang ditudingkan oleh pihak Pemohon.

Ali menyatakan semua penjelasan yang termaktub dalam kesimpulan yang diserahkan ke MK berisikan sanggahan terhadap semua tuduhan yang ditudingkan oleh Pemohon. "Semua dalil-dalil mereka kami bantah di situ," kata Ali.

Dengan terkumpulnya semua berkas kesimpulan dari semua pihak yang bersengketa, kini persidangan memasuki masa jeda untuk menunggu akhir drama panjang sengketa Pilpres 2014. Diulang atau tidaknya Pilpres 2014, pada akhirnya akan diputuskan lewat ketok palu MK yang putusannya bakal digelar Kamis (21/8) pukul 14.00 WIB.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER