KPK Periksa Ketua KPUD Tapanuli Tengah

CNN Indonesia
Jumat, 22 Agu 2014 13:50 WIB
KPK juga memeriksa saksi lainnya: Anggota Dewan Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, Dosen Universtias Muhammadiyah Sumatera Utara Irham Buana Nasution, dan M Ridho pegawai swasta.
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Dewi Elfriana, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Tapanuli Tengah, Jumat (22/8). Dewi diperiksa komisi antirasuah sebagai saksi untuk Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmenag (RBS) yang jadi tersangka terkait dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan kepala Daerah Tapanuli Tengah.
 

"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada CNN Indonesia.
 

Selain Dewi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yaitu Anggota Dewan Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, Dosen Universtias Muhammadiyah Sumatera Utara Irham Buana Nasution, dan M Ridho alias Pito dari perusahaan swasta.
 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bonaran yang sebelumnya berprofesi sebagai advokat merupakan Bupati Tapanuli Tengah Periode 2011-2016. Ia diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar. Bonaran dijerat Pasal 6 ayat 1a Undang-undang pemberantasan korupsi.
 

Pada Rabu lalu, KPK sudah melakukan penggeledahan terhadap kantor bupati di Jalan Ferdinan Lomban Tobing dan rumah dinas Bonaran di Jalan MH Sitorus 64, Sibolga. Menurut KPK, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi sejumlah alat bukti.
 

Penetapan Wali Kota Palembang Romi Herton dan Bonaran sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Dalam persidangannya, Akil dinyatakan terbukti menerima suap dari 15 proses pemilihan kepala daerah.
 

Pada proses persidangan, Akil terbukti menerima uang terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK sebesar Rp 3 miliar;  Pilkada Kabupaten Lebak sebesar Rp 1 miliar; Pilkada Empat Lawang senilai Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS; serta Pilkada Kota Palembang sebesar Rp 19,866 miliar.

Pada dakwaan lain, Akil juga terbukti menerima uang lantaran memenangkan sengketa Pilkada Kabupaten Buton sebesar Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai Rp 2,9 miliar, Pilkada Jawa Timur Rp 10 miliar, dan Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar.

Sementara pada dakwaan ketiga, Akil selaku hakim konstitusi terbukti menerima uang dari Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011, Alex Hasegem, sebesar Rp 125 juta untuk konsultasi sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Asmat, dan Boven Digoel, serta permintaan percepatan putusan sengketa Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga.

Sedangkan dakwaan yang paling membetot perhatian adalah saat disebutkan bahwa Akil menerima hadiah uang Rp 7,5 miliar dari Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Atut Chosiyah, terkait sengketa Pilkada Banten. Akil kini divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER