PDIP Ingin Pemilihan Ketua DPR Dipilih Tertutup

CNN Indonesia
Selasa, 26 Agu 2014 14:09 WIB
Opsi pemilihan ketua parlemen dilakukan secara tertutup diambil PDIP agar bisa mencuri suara dari koalisi Merah Putih. Setelah UU MD3 direvisi, ketua parlemen tak lagi berasal dari partai pemenang.
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bakal mendorong mekanisme pemilihan Ketua DPR RI dilakukan secara tertutup. Langkah ini diambil PDIP karena dalam UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang baru saja direvisi dan disahkan, partai pemenang pemilu tidak otomatis menjadi ketua parlemen.
 

Opsi pemilihan secara tertutup diambil PDIP untuk bisa mencuri suara dari kubu koalisi Merah Putih yang memiliki suara lebih banyak di parlemen. “Sangat dimungkinkan untuk dilakukan pemilihan secara tertutup, karena dari hasil revisi undang-undang tidak disebutkan pemilihan dilakukan terbuka atau tertutup. Kami dorong tertutup,” kata Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan, di DPR RI, Selasa (26/8).
 

Sebelum UU MD3 direvisi, pimpinan DPR RI terdiri atas satu orang ketua dan empat wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak, sesuai pasal 82 ayat 1 UU MD3. Sedangkan posisi ketua DPR otomatis menjadi jatah parpol pemenang Pemilu (ayat 2).
 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trimedya menjelaskan, revisi UU MD3 ini dianggap untuk memasung kekuatan koalisi Joko Widodo di parlemen yang terlihat dari dikebutnya UU MD3 untuk selesai sebelum lengsernya anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun, dengan hangatnya pemberitaan soal pemilihan umum, UU MD3 tidak dilihat sebagai hal yang krusial untuk segera dijadikan wacana publik.
 

“Mereka akan porsir UU ini, targetnya ya menguasai parlemen. UU MD3 belum bisa ramai karena masih terpecah sama isu presiden.”
 

Selain proses politik yang dilakukan di parlemen, PDIP melakukan juga proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses di MK sendiri terkait uji materi atau judicial review UU MD3 akan memasuki sidang pertama pada 28 Septermber 2014. Poin yang menjadi konsentrasi PDIP dalam uji materi ini adalah mengapa hanya berlaku di DPR RI, tapi tidak diberlakukan di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Gelagat penguasaan di DPR RI ini kuat, kita akan lewati jalur hukum dan politik dan anehnya ini hanya diberlakukan di DPR RI saja. Ini poin penting yang akan kita bawa ke MK,” ujar Trimedya yang juga Anggota Komisi III DPR RI.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER