Aborsi, Hak Korban Perkosaan Wajib Dihormati

CNN Indonesia
Selasa, 26 Agu 2014 14:14 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menegaskan setiap orang wajib menghormati hak para korban perkosaan jika mereka enggan menjaga dan merawat janin di kandungannya.
Jakarta, CNN Indonesia -- Perempuan korban perkosaan yang hamil dilegalkan untuk melakukan aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menegaskan setiap orang wajib menghormati hak para korban perkosaan jika mereka enggan menjaga janin di kandungannya.

Menurut Amir, perempuan korban perkosaan berada pada kondisi fisik dan mental tertekan ketika mengetahui dirinya hamil karena diperkosa. "Saya kira yang seperti itu wajib kita hormati. Saya rasa aturannya juga sudah jelas," tutur Amir di kantornya, Selasa (26/8).

Selain karena tekanan fisik dan mental, lanjut Amir, setiap orang juga dapat mempertimbangkan alasan medis ketika melakukan aborsi atas janin korban perkosaan. Apalagi jika situasinya harus memilih antara kesehatan sang ibu atau bayi. "Saya kira kita harus melihat asas manfaat dari hukum yang dibuat. Secara prinsip harus menghormati hak asasi si korban," tandasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER