Dua pengacara bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yakni Fransiskus dan Tamsil Syukur, dijadwalkan untuk diperiksa para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/8).
Rencananya kedua pengacara itu akan diperiksa komisi antirasuah sebagai saksi kasus yang menjerat tangan kanan Akil, Muhtar Ependy. Tamsil Syukur diperiksa terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dan penghalangan proses penyidikan. Selain menjadi pengacara Akil, Tamsil juga merupakan teman dekat bekas Ketua MK itu semasa keduanya menjadi advokat. Sedangkan Fransiskus ialah salah satu tim pengacara Akil.
Hari ini penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus suap pemilihan kepala daerah (pilkada) Palembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan ini dilakukan guna menyelidiki pengembangan penggabungan tindak pidana (concorsus) korupsi yang dilakukan Akil.
Saksi-saksi yang dipanggil antara lain Ketua DPRD Palembang, Ahmad Nopan, anggota DPRD Palembang Endar Himawan dan seorang sopir, Anton Zakarsih.
Muhtar Ependy sendiri, kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta. KPK mengumumkan penetapan Muhtar sebagai tersangka pada Juli lalu. Saat menjadi saksi Akil, Muhtar mencabut keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan ketika diperiksa KPK. Saat itu, Muhtar mengatakan kepada majelis hakim bahwa semua keterangan dalam BAP disampaikannya kepada tim penyidik KPK dalam kondisi tertekan dan terancam.
Dia mengaku mendapatkan ancaman dan teror dari beberapa calon kepala daerah serta sejumlah pihak lainnya. Menurut Muhtar dalam persidangan saat itu, ia disangka makelar oleh para kepala daerah tersebut dalam pengurusan sengketa pilkada di MK.