Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus fitnah dengan menggunakan media Obor Rakyat terhadap presiden terpilih Joko Widodo masih terus didalami pihak kepolisian.
Juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan ada kemungkinan pemeriksaan Jokowi sebagai saksi korban tidak diadakan di Mabes Polri.
"Yang penting tidak melanggar hukum dan undang-undang serta tidak dicurigai media," ujar Ronny di Jakarta, Kamis (28/8). "Tergantung koordinasi penyidik dengan tim sukses Jokowi-JK.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny menambahkan kesibukan Jokowi membuat pemeriksaan terhadap dirinya masih tertunda.
Kasus fitnah dalam tabloid Obor Rakyat terjadi saat masa kampanye pemilihan presiden 2014 berlangsung. Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka kasua tersebut, yaitu Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa yang merupakan pemimpin redaksi dan penulis Obor Rakyat.
Kedua orang tersebut dinyatakan melanggar pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Pasal tersebut menjelaskan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia, sedangkan Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum yang jelas.
Terakhir Jokowi direncanakan hadir di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 7 Agustus lalu tapi dia tidak datang. "Kami masih fokus pada hasil sidang di Mahkamah Konstitusi," ujar salah satu kuasa hukum Jokowi-JK, Teguh Samudera beberapa waktu yang lalu.