Jakarta, CNN Indonesia -- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 127 tentang Narkotika mewajibkan pemerintah memberikan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kepada pecandu narkotika.
Terapi yang diberikan meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, peningkatan vokasional, dan terapi dengan bantuan keluarga, psikolog, juga rekreasi. Bagaimana terapi dilakukan?
Juru bicara Badan Narkotika Nasional, Sumirat Dwiyanto, mengatakan ada beberapa tahapan rehabilitasi. Pertama, pecandu yang mengikuti program rehabilitasi akan didetoksifikasi selama kurang lebih dua minggu dengan terapi simptomatik.
“Terapi ini tidak menggunakan zat-zat narkotika, tetapi menggunakan obat-obat simptomatik yang langsung menyerang penyakit yang dituju,” Juru bicara BNN Sumirat Dwiyanto mengungkapkan.
Berikutnya pecandu akan memasuki tahap entry unit yang merupakan fase stabilitasi pasca putus zat selama, juga selama dua minggu. Setelah itu pecandu dipersiapkan ke program utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program utama ini akan berlangsung selama enam bulan. Pecandu diberikan rehabilitasi sosial Therapeutic Community (TC). Ini merupakan terapi berbasis komunitas.
“Pada tahap ini pecandu akan dibiasakan untuk beraktivitas dari pukul 04.30 sampai 22.00, untuk membiasakan diri ke kehidupan sehari-hari,” kata Sumirat menjelaskan.
Setelah enam bulan, pecandu yang sudah merasa siap maju ke tahap re-entry. Pada tahap ini, selain memakai metode TC digunakan juga terapi vokasional dan resosialisasi untuk mengembalikan kepercayaan dirinya.
Selain itu, pecandu juga diberikan berbagai pelatihan keterampilan. Misalnya komputer, bahasa asing, musik, dan lain-lain.
Pecandu akan dinyatakan selesai rehabilitasi setelah menyelesaikan re-entry dan dikembalikan kepada keluarga. Tapi mereka tidak dilepas begitu saja. Para pecandu akan dipantau dan dikumpulkan dengan mantan pecandu lain dalam program pascarehabilitasi.
“Mereka berkumpul agar bisa melakukan aktivitas yang dapat membiayai hidupnya sendiri. Misalnya pada lebaran kemarin mereka membuat parsel, pada puasa menjual tajil,” ucap Sumirat menerangkan.
Sumirat bilang, keseluruhan proses rehabilitasi ini memerlukan dukungan keluarga. Tujuannya supaya keluarga dapat menerima bekas pecandu serta memahami alasan anaknya jadi pecandu, yang mungkin terjadi gara-gara orang tua juga.
Bagi pemakai yang tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba, BNN mengkategorisasi mereka ke dalam tiga berdasarkan barang bukti, yaitu: coba-coba (1-3 kali), teratur pakai (4-50 kali), dan pecandu (lebih dari 50 kali). Terapi untuk ketiganya berbeda.
Pemakai coba-coba hanya diberikan konseling, pengawasan, dan rawat jalan. Sedangkan bagi pemakai teratur pakai diberikan rawat inap atau rawat jalan tergantung dengan tingkat kecanduannya. Bagi pecandu akan direhabilitasi melalui tahap-tahap tadi.
Perbedaan jenis narkotika yang digunakan juga menentukan jenis terapi yang didapatkan. “Tidak mungkin orang yang kecanduan heroin disamakan dengan orang yang kecanduan sabu,” kata Sumirat.
Rehabilitasi ini tidak memungut biaya, terutama bagi mereka yang terkena proses hukum. Biayanya dibebankan kepada negara atau BNN tergantung lokasi rehabilitasi. Sedangkan bagi mereka yang datang sukarela atau tak mampu, akan ditempatkan pada rehabilitasi milik BNN dan tidak dipungut biaya.