KASUS SUAP PILKADA PALEMBANG

KPK Periksa Eks Calon Walikota

CNN Indonesia
Jumat, 29 Agu 2014 10:20 WIB
KPK memeriksa Sarimuda, eks calon walikota Palembang yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Palembang pada April 2013. Sarimuda diminta bersaksi untuk tersangka Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, terkait dugaan suap kepada Akil Mochtar.
Terpidana kasus suap sengketa Pilkada M Akil Mochtar
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sarimuda, peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah Palembang 2013. Calon Walikota Palembang itu rencananya bakal bersaksi untuk tersangka Romi Herton dan Masyito -dua tersangka kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Benar yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RH dan M," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada CNNIndonesia.com, Jumat pagi (29/8).

Romi Herton merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan. Pada Pilkada Palembang April 2013, dia mencalonkan diri sebagai Walikota berpasangan dengan Harnojoyo. Berdasarkan perhitungan suara, Romi kalah dengan selisih delapan suara. Dia lantas melayangkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Rupanya MK memenangkan kasus itu yang kemudian mengantar Romi ke kursi Walikota Palembang 2013-2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menduga Romi bersama istrinya Masyito menyuap Ketua MK saat itu Akil Mochtar untuk memenangkan gugatannya. Romi dan Masyito dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Sebelumnya Romi sempat menyampaikan pembelaan diri. "Saya diminta menyiapkan uang sejumlah Rp 10 miliar hingga Rp 15 miliar agar saya dapat memenangkan sengketa Pilkada Palembang di MK kala itu. Tapi saya jawab tidka ada uang sebesar itu," tutur Romi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER