KASUS TPPU

Anas Teler Jalani Sidang Tipikor

CNN Indonesia
Jumat, 29 Agu 2014 10:53 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Dalam sidang ini, Anas mengaku agak teler.
Terdakwa kasus TPPU Anas Urbaningrum
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (29/8).

Ada yang menarik ketika Ketua Majelis Hakim Haswandi menanyakan kondisi Anas saat sidang hendak dimulai.

"Baiklah, apakah Saudara (Anas) sehat?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agak teler, tapi bisa lanjut," jawab Anas disertai tawa kecil sebagian hadirin.

Jawaban Anas tersebut dimaklumi oleh Haswandi karena pada persidangan hari sebelumnya, Kamis (28/8), sidang digelar hingga larut malam. "Ya mungkin kecapekan ya," ujar Haswandi dengan nada bercanda.

Anas didakwa melakukan pencucian uang dari sisa gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Sidang lanjutan kali ini menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang membelit Anas, yakni Ronny Wijaya, Fajar Firmansyah, Riyadi, dan Wahyudi Utomo. Saat ini sidang tengah membahas pemaparan dari Ronny Wijaya yang memiliki jabatan sebagai Direktur Operasional PT Duta Sari Citrawaras. Ronny dihadirkan oleh jaksa penuntut karena terlibat langsung dengan proyek Hambalang lewat perusahaan yang dipimpinnya.

Sejumlah pihak telah divonis terkait kasus Hambalang, di antaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng empat tahun penjara dan eks Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Tbk Teuku Bagus Mokhamad Noor empat tahun dan enam bulan penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER