Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak tujuh lembaga dan instansi sepakat membangun 16 panti rehabilitasi di 16 kabupaten dan kota di Indonesia, pada Rabu (27/8). Tujuannya, menciptakan cara lain memberantas narkoba, selain dengan menggulung bandar dan sindikatnya.
Ketujuh lembaga itu adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.
Rehabilitas pecandu dianggap lebih efektif, dibandingkan menjebloskan mereka ke dalam penjara. Total di Indonesia terdapat 2.500 kasus narkoba yang terungkap per tahun. Badan Narkotika Nasional yakin, rehabilitasi dapat menekan laju penggunaan narkoba.
Tapi benarkah cara ini mengeliminasi hukuman penjara bagi pemadat? BNN membantah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tidak dihilangkan, tetapi rehabilitasi merupakan pengalihan hukuman,” kata Sumirat Dwiyanto, Kepala Bagian Humas BNN, Rabu (28/8).
Sumirat bilang, penyalahgunaan narkotika adalah tindakan kriminal. Tapi saat ini tersedia dua pilihan hukuman bagi pelakunya: penjara atau rehabilitasi. Tapi bagaimana pelaksanaannya?
Sumirat menjelaskan, pada saat tersangka ditangkap akan ditangani oleh tim asessment terpadu untuk menggolongkan antara pecandu; pecandu sekaligus pengedar; atau pengedar, produsen, dan bandar.
Tim asessment terpadu ini terdiri dari tim medis (dokter ahli adiksi, psikolog, psikiater) dan tim hukum (jaksa, polisi, dan petugas BNN).
Jika terbukti tersangka merupakan pecandu murni maka tempatnya adalah panti rehabilitasi. Jika terbukti pecandu sekaligus pengedar akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan yang memiliki fasilitas rehabilitasi. Nah, “Jika pengedar atau bandar akan dipenjarakan," kata Sumirat membeberkan.
Pihak BNN juga berharap dapat menambah lokasi-lokasi rehabilitasi di kabupaten dan kota lainnya. "Akhir tahun ini akan diadakan evaluasi, jika berjalan dengan baik akan ditambahkan," kata Sumirat.
Dengan jumlah kasus 2.500 orang per tahunnya, Sumirat percaya proyek ini dapat menekan laju pengguna narkoba secara efektif, yang telah terbukti efektif di negara-negara lainnya.
Tapi seorang pemadat ragu kebijakan itu efektif. Pecandu ganja bernama Rino, 31 tahun, yakin betul, begitu ketahuan dan tertangkap polisi, penjara adalah tempatnya mendekam. Dia sangsi, polisi akan memasukkannya ke panti rehabilitasi narkoba.
“Nanti pada prakteknya, kayaknya akan tetap saja seperti yang terjadi selama ini. Orang yang kedapatan pakai narkoba pasti ditahan dulu di penjara,” ujar juru foto freelance ini.