Rino, begitu pria 31 tahun itu ingin disebut, menghisap ganja saban hari. Anehnya, itu tak mengganggu aktivitasnya sebagai juru foto freelance. Satu-satunya kekhawatiran yang selalu mengintip di hatinya: ketahuan polisi.
Rino yakin betul, begitu ketahuan dan tertangkap polisi, penjara adalah tempatnya mendekam. Dia sangsi, polisi akan memasukkannya ke panti rehabilitasi narkoba, seperti yang dialami sejumlah pesohor.
“Nanti pada prakteknya, kayaknya akan tetap saja seperti yang terjadi selama ini. Orang yang kedapatan pakai narkoba pasti ditahan dulu di penjara,” ujarnya.
Padahal, tujuh lembaga, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan telah merancang cara yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rehabilitas pecandu dianggap lebih efektif, dibandingkan menjebloskan mereka ke dalam penjara. Total di Indonesia terdapat 2.500 kasus narkoba yang terungkap per tahun. BNN yakin, rehabilitasi dapat menekan laju penggunaan narkoba. Itu terbukti efektif di negara lain.