Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Supir pribadi Anas, Riyadi, bersaksi pernah menerima titipan dari Muhammad Nazaruddin untuk diserahkan kepada bosnya.
Jaksa penuntut KPK bertanya, apakah supir Nazaruddin, Aan Ikhyaudin, pernah menitipkan uang kepada Riyadi untuk diberikan kepada Anas? "Kalau Pak Aan pernah titip sesuatu untuk diberikan kepada Pak Anas. Tapi itu pepes ikan bandeng," jawab Riyadi dengan suara gemetar, saat bersaksi di pengadilan, Jumat (29/8).
Riyadi sebelumnya mengaku tidak pernah menerima titipan uang dari siapa pun untuk diberikan kepada Anas. "Saya diperintahkan Pak Anas untuk tidak menerima amplop dari siapa pun," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Riyadi, pepes ikan bandeng dibuat keluarga Nazarudin, eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu, khusus untuk Anas.
Kesaksian Riyadi bertentangan dengan pernyataan Aan yang mengaku pernah mengantar duit ke rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur. Aan menyebut duit yang diantar itu untuk keperluan umroh Anas.
Anas Urbaningrum didakwa melakukan pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu juga disebut menerima Toyota Harrier B 15 AUD seharga Rp 670 juta, Toyota Vellfire B 69 AUD Rp 735 juta, juga uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,26 juta, serta menerima fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478,63 juta.