Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara terpidana kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Akil Mochtar, Adardam Achyar, meminta Mahkamah Konstitusi mengizinkan Akil hadir dalam sidang. Permintaan dilakukan agar Akil dapat menjalankan hak sebagai pemohon gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Supaya bisa menjalankan hak hukumnya secara penuh sebagai pemohon agar ada persamaan kedudukan di hadapan hukum," kata Adardam ketika dihubungi CNNIndonesia, Jumat (29/8).
Adardam mengatakan, permohonan menghadirkan Akil dalam sidang dia sampaikan saat sidang pertama setelah gugatan diterima MK. "Kami harap nanti MK bisa memutuskan untuk meminta KPK mengizinkan Akil hadir di persidangan permohonan pemeriksaan yang kedua," ucap Adardam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, proses permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diajukan Akil awal Agustus lalu memasuki tahap perbaikan permohonan. Majelis hakim melalui Hakim Ketua Muhammad Alim memberi waktu 14 hari kerja kepada pemohon untuk melakukan perbaikan.
"Rencananya Kamis depan kami ajukan biar segera diproses," ujar Adardam menanggapi Alim.
Berkas gugatan perbaikan tersebut, akan diringkas menjadi lebih komprehensif. Menurut Adardam, posita atau dalil pembuktian yang awalnya setebal 46 halaman akan dikurnagi menjadi 35 halaman.
Materi gugatan adalah frasa "patut diduga" dalam pasal 2 ayat 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat 2. Selain itu, frasa yang mirip terdapat pada pada pasal 69, pasal 76 ayat 1, pasal 77, dan pasal 78 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010.
Diketahui, Akil divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap sengketa pilkada di sejumlah daerah. Akil juga divonis bersalah melakukan pencucian uang dengan membentuk perusahaan CV RS di Pontianak, Kalimantan Barat.