Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras, Ronny Wijaya, mengatakan perusahaannya pernah menyetor duit senilai Rp 3 miliar kepada bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, untuk memuluskan tender proyek Hambalang di DPR. Ronny mengatakan duit tersebut diserahkan langsung oleh direktur utama perusahaannya, Mahfud Suroso.
"Mahfud berikan 'ijon' tiga miliar kepada Wafid agar Hambalang disetujui DPR," kata Ronny saat memaparkan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus yang menyeret Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8).
Ronny mengungkapkan duit tersebut dijadikan sebagai uang pelicin sesuai yang diminta Wafid. "Namun kemudian setelah itu jadi banyak yang meminta jatah kepada kami," kata Ronny tanpa menyebut siapa/pihak mana yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny mengatakan, dari besaran nilai proyek Hambalang sebesar Rp 324 miliar, pihaknya baru memerima Rp Uang itu iu170 miliar.
Ia juga mengaku uang kas perusahaan banyak terkuras untuk berbagai kepentingan di luar proyek Hambalang, termasuk di antaranya jatah uang transportasi Anas saat melakukan perjalanan ke Singapura dan Hongkong.
Ronny mengatakan pertemuan Mahfud dan Anas hampir dilakukan dua kali dalam sepekan. Pertemuan-pertemuan itu juga dianggapnya sebagai salah satu penguras dana. "Satu kali pertemuan bisa menguras uang hingga Rp 200 juta," ujar Ronny.
Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari sisa gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.