Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala. Kapolri Jenderal Sutarman meminta Adrianus mencabut tudingan 'mesin ATM' kepada salah satu badan di kepolisian.
Adrianus juga diminta menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri lewat seluruh media massa nasional. "Saya meminta dia melakukannya di semua media massa di Indonesia," ujar Sutarman di Jakarta, Jumat (29/8).
Sutarman mengatakan tidak memberi tenggat waktu agar Adrianus menyampaikan maaf lewat media massa. Namun dia memastikan proses hukum tidak akan berhenti. "Karena jika ucapannya tidak dicabut, masyarakat akan menilai pernyataan dia benar," tutur Sutarman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sutarman, komentar miring Adrianus tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga hal itu dia nilai sebagai bentuk penghinaan terhadap seluruh jajaran kepolisian. "Saya berdiri di depan 450 ribu anggota Polri dan akan saya lindungi. Jika reskrim merasa diperasi, harusnya mereka yang melapor bukan masyarakat," ujar Sutarman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adrianus memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Mabes Polri, Selasa (26/8). Saat itu Kriminolog Universitas Indonesia ini mengatakan tidak ada niatan untuk menghina Polri. "Saya minta maaf terkait waktu penyampaian komentar saya," ujar Adrianus.
Adrianus menyatakan bakal mempertimbangkan permintaan Polri untuk meminta maaf melalui media massa. Namun dia perlu membicarakan hal tersebut ke Kompolnas. Hingga saat ini, status Adrinaus masih sebagai saksi atas laporan polisi oleh seorang pegawai negeri sipil di Divisi Humas Polri.