Kepolisian sudah meminta izin ke Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pakar kriminal asal Universitas Indonesia, Adrianus Meliala.
"Saya sudah menghubungi Menterikopolhukam dan sudah diizinkan," ujar Kepala Kepolisian Jenderal Sutarman, Jumat (29/8).
Rencananya kepolisian tidak akan menghentikan penyidikan sebelum Adrianus melakukan syarat yang diajukan pihak kepolisian. "Adrianus harus meminta maaf di media massa seluruh Indonesia dan mencabut komentarnya," ujar Sutarman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi izin dari Menkopolhukam, Adrianus mengatakan sudah menghubungi yang bersangkutan untuk melakukan pertemuan. "Tapi belum ada jawaban resmi dari Kemenkopolhukam," ujarnya Adrianus saat dihubungi CNN Indonesia.
Sutarman meradang karena pernyataan Adrianus Meliala yang ia nilai melecehkan kepolisian. Kepada media, sebelumnya, kriminolog adal Universitas Indonesia mengatakan satuan reserse kriminal di kepolisian diperas oleh para pimpinan Polri. Atas pernyataanya itu, dia merasa kepolisian sudah diinjak-injak martabatnya.
"Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di depan umum tapi harus siap mempertanggungjawabkannya," ujar Sutarman.