Jakarta, CNN Indonesia -- Pernyataan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala yang menyebut sebuah badan di Polri sebagai 'mesin ATM' berbuntut panjang. Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan semestinya Polri meminta penjelasan Adrianus, bukan malah melakukan kriminalisasi.
"Informasi yang disampaikan Pak Adrianus harusnya ditindaklanjuti, jangan justru menghilangkan kesempatan untuk memverifikasi pernyataan Pak Adrianus," kata Eva ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (30/8).
Menurut Eva, laporan polisi yang dibuat oleh pegawai negeri sipil di Divisi Humas Polri merupakan pengalihan isu dari kondisi internal Polri menjadi kriminalisasi. Kepolisian diminta berbesar hati dan tidak lantas tersinggung dengan ucapan Kriminolog Universitas Indonesia itu. "Karena di saat yang sama kita tahu laporan masyarakat di Polda Jawa Barat, saya juga dapat informasi polisi NTT melindungi pelaku trafficking," ungkap Eva.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, tidak bisa setiap persoalan dan pernyataan diselesaikan dengan pendekatan kriminalisasi. "Malah jadi ironis buat saya kalau ucapan seperti itu dipersoalkan," tutupnya.
Anggota Komisi Hukum DPR lainnya, Aziz Syamsuddin menilai Polri berhak menindaklanjuti pernyataan Adrianus dengan membuat laporan polisi. "Sepanjang alat buktinya cukup, itu kan bisa dianggap mencemarkan nama baik," ujar Aziz.
Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, Adrianus juga perlu membeberkan fakta dan bukti yang dapat mendukung pernyataannya terhadap sebuah badan yang dianggap sebagai 'mesin ATM' Polri. Dia menghindari adanya preseden buruk bahwa sekadar ucapan dapat menjadi pembenaran di mata masyarakat. "Apalagi beliau Anggota Kompolnas. Orang akan menganggap omongannya benar," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Adrianus memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terkait ucapan 'ATM Polri' yang dinilai menghina institusi pimpinan Jenderal Sutarman. Atas pernyataan yang dianggap menghina tersebut, secara pribadi Adrianus telah meminta maaf.
Namun, Kapolri sepertinya tidak akan menghentikan proses hukum terhadapnya. Adrianus diminta menyampaikan permohonan maaf lewat media massa. Bahkan Kapolri mengaku telah mendapat izin dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan untuk memperkarakan Adrianus.