Jakarta, CNN Indonesia -- Penahanan Florence Sihombing (26), mahasiswi Universitas Gadjah Mada yang menjelekkan Yogyakarta, terus menimbulkan pertentangan. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaparta menilai penahanan Florence terkesan terburu-buru.
"Ini luar biasa cepat sekali penahanannya," kata Gandjar kepada CNNIndonesia.com akhir pekan lalu. Menurut Ganjar, dalam setiap perkara penyidik butuh waktu untuk memproses laporan polisi, sebelum akhirnya menetapkan terlapor menjadi tersangka dan ditahan. "Harus ada proses penyelidikan terlebih dulu sebelum orang yang dilaporkan ditahan," ujar Gandjar.
Ganjar menekankan Polda DIY tak perlu menahan Florence karena dia telah mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Reaksi dan kemarahan publik atas umpatan Florence di Path secara otomatis telah menghukum mahasiswi kenotariatan tersebut. Lagi pula, Florence sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gandjar mempertimbangkan dua alasan bahwa Florence tak perlu langsung ditahan. Pertama, Florence menyebut "Yogya" sebagai subjek kekesalan. Subjek yang dianggap korban harus menjadi pihak yang merasa dirugikan. "Florence di sini menyinggung ‘Yogja', tidak spesifik menyebut Sultan atau individu lain," tuturnya.
Kedua adalah ranah media. Persoalan ini masih sangat butuh pendalaman kajian. Gandjar memandang batasan berekspresi di media sosial masih belum jelas. "Saya kira ada banyak 'Florence' di luar sana yang omongannya tidak kalah pedas. Lihat saja masa Pilpres kemarin," tegasnya.
Diketahui, perempuan yang akrab disapa Flo itu mendadak jadi buah bibir di media sosial setelah diberitakan bikin ulah di salah satu SPBU Lempuyangan, Yogyakarta, Rabu (28/8). Ia dikabarkan ngamuk karena tidak dibolehkan mengisi bahan bakar sepeda motor di jatah antrean pengendara mobil.
Keesokan harinya, lewat akun Path @florenceje, ia menulis makian dan hujatan yang ditujukan untuk Yogyakarta.
Meski telah melayangkan permintaan maaf kepada publik, umpatannya tersebut kadung menyebar. Warga Yogja pun tersinggung. LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) pada hari yang sama mendatangi Markas Polda DIY untuk melaporkan Flo karena dipandang telah mencemarkan nama baik Yogyakarta.
Flo akhirnya resmi ditahan Sabtu (30/8) setah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY. Mahasiswi rantau asal Sumatera Utara itu diduga melanggar pasal 27 (3) dan 28 (2) UU ITE. Alasan Polda DIY melakukan penahanan karena Florence dianggap tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Sejumlah pihak dari mulai kalangan media. akademisi hingga budayawan juga mempersoalkan penahanan Florence. Mereka menilai kepolisian telah salah langkah dalam menahan Florence.