Atut Divonis Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 01 Sep 2014 08:39 WIB
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah dihukum 10 tahun penjara. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Atut untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah akan divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin (1/9).

Merujuk pada berkas dakwaan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Atut dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut pencabutan hak politik Atut untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.

Atut didakwa hendak menyuap mantan ketua Mahkamah Kontitusi Akil Mochtar ihwal sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. Ia bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, diduga hendak memberikan uang Rp 1 miliar rupiah melalui pengacara Susi Tur Andayani kepada Akil. Jumlah uang tersebut lebih kecil dibanding jumlah permintaan Akil sebelumnya yakni Rp 3 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap sengketa pemilihan kepala daerah tersebut ditujukan untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK. Pihak mereka menganggap telah terjadi pelanggaran penyelenggaraan pemilu.

Amir Hamzah-Kasmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Lebak yang menetapkan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 2013. Mereka juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER