Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah akan divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin (1/9).
Merujuk pada berkas dakwaan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Atut dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut pencabutan hak politik Atut untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
Atut didakwa hendak menyuap mantan ketua Mahkamah Kontitusi Akil Mochtar ihwal sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. Ia bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, diduga hendak memberikan uang Rp 1 miliar rupiah melalui pengacara Susi Tur Andayani kepada Akil. Jumlah uang tersebut lebih kecil dibanding jumlah permintaan Akil sebelumnya yakni Rp 3 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap sengketa pemilihan kepala daerah tersebut ditujukan untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK. Pihak mereka menganggap telah terjadi pelanggaran penyelenggaraan pemilu.
Amir Hamzah-Kasmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Lebak yang menetapkan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 2013. Mereka juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang.