Jakarta, CNN Indonesia -- Perwira Polri yang ditangkap Polisi Di Raja Malaysia bakal dikenai sanksi indisipliner karena kedapatan berada di Malaysia tidak dalam rangka tugas. Mabes Polri menyoroti rekam jejak kedua perwira Polri yang ditangkap yaitu AKBP Idha Endri dan Brigadir Kepala Harahap.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronny Franky Sompie menjelaskan, AKBP IE mendapat perhatian khusus karena sebelumnya kerap terbukti berperangai buruk. "Beberapa bulan lalu masih bertugas di Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat. Pernah ada barang bukti narkoba hilang, jadi dia tidak lagi diberi jabatan," ujar Ronny kepada CNNIndonesia.com, Selasa pagi (2/9).
Terkait barang bukti yang hilang tersebut, Idha diberhentikan dengan tidak hormat oleh Sidang Komisi Kode Etik Polda Kalimantan Barat. Saat itu dia terbukti menyisihkan barang bukti sabu tahun 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ronny, Mabes Polri masih menanti komunikasi dan koordinasi yang dilakukan Wakil Kapolda Kalimantan Barat dan Direktur Narkoba Polda Kalbar terkait penangkapan Idha dan Harahap. "Kalau terbukti melakukan tindakan menyimpang bahkan pidana, bisa dikenai sanksi hingga diberhentikan dengan tidak hormat," tandasnya.
Ronny menjelaskan, Idha saat ini bertugas pada Biro Perencanaan Polda Kalbar, setelah sebelumnya dipindahtugaskan dari jabatan Kepala Subdirektorat III Narkoba Polda Kalbar. Idha pernah dikenai sanksi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk sejumlah kasus sebelumnya. "Dia memang troublemaker dan selama ini mendapat pengawasan dari kepolisian," ujar Kapolri Jenderal Sutarman.
Kasus lainnya, Idha bersama istri mengaku kehilangan perhiasan senilai Rp 19 miliar di Bandara Soekarno-Hatta pada Januari 2014. Setelah diselediki, nilai perhiasan yang hilang hanya Rp 180 juta. Bahkan keberadaan Idha di Jakarta tidak mengantongi izin resmi dari pimpinan.