Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus proyek Hambalang Anas Urbaningrum menilai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut meringankan dakwaannya. Anas menyebut semua saksi menepis sejumlah dakwaan yang ditudingkan kepadanya.
"Bisa disimak tadi semua pemaparan saksi justru menegaskan bahwa saya tidak memiliki keterlibatan sebagaimana yang didakwakan," kata Anas saat jeda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (1/9).
Sidang lanjutan dengan terdakwa Anas hari ini menyinggung keterkaitan Anas dengan PT Arina Kuta Jaya. Bupati Kutai Timur Isran Noor disebut dalam dakwaan memiliki andil dalam perizinan pendirian perusahaan tambang tersebut. Saat itu Isran menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isran membantah terlibat dalam pertemuan rahasia di Hotel Sultan yang turut melibatkan Anas, Muhammad Nazaruddin, Khalilur R Abdullah Sahlawy alias Lilur, dan Gunawan Wahyu Budiarto alias Toto Gunawan, membahas izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Kutai Timur. "Tidak ada pertemuan itu. Saya sudah disumpah, tidak ada itu," Isran bersaksi.
Isran mengaku bertemu Anas saat deklarasi pencalonan Ketua Umum Demokrat, April 2010. Dia menolak disebut menerima duit Rp 20 juta untuk memenangkan Anas sebagai ketua umum. "Sama sekali tidak. Uang dari mana itu?" tukas Isran.
Selain soal IUP dan dugaan politik uang, jaksa penuntut juga menanyakan pembelian dua bidang tanah oleh mertua Anas, Attabik Ali. Tanah tersebut masuk dalam berkas dakwaan karena diduga sebagai bentuk pencucian uang Anas dari proyek Hambalang.
Namun ahli notaris Magdawati Hadisuwito bersaksi, indikasi keterlibatan Anas dalam transaksi jual-beli tanah tersebut tidak terlihat. "Semua proses jual beli sah tanpa ada keberatan dan telah ditandatangani oleh kedua pihak yang bersangkutan (penjual dan pembeli," kata Magdawati.
Megdawati membenarkan tanah tersebut dibeli Attabik, namun saat pengesahan diwakili oleh anaknya, Dina Zad, yang tak lain merupakan kakak ipar Anas.
Anas menyebut pemaparan saksi tersebut tidak menjurus pada dakwaan yang melibatkan dirinya dalam kepemilikan tanah. "Terbukti jual-beli aset tanah di Yogya tidak ada kaitan dengan saya. Semua transaksi dilakukan dengan terbuka dan terang benderang," kata mantan.
Anas berharap majelis hakim mempertimbangkan semua pernyataan saksi yang dihadirkan jaksa dan tidak menjadikan dakwaan sebagai rujukan dalam memutus perkara. "Yang penting adalah kesaksian dari para saksi," tegasnya.