Gaji Lebih Kecil, BPKP Komitmen Kendalikan Gratifikasi

CNN Indonesia
Selasa, 02 Sep 2014 12:11 WIB
BPKP mendeklarasikan komitmen mengendalikan gratifikasi di lingkungan BPKP hari ini. Ketua BPKP Madiasmo memastikan komitmen tersebut akan tetap dijaga meski pegawai yang dipimpinnya bergaji lebih kecil dibanding pegawai KPK.
Barang gratifikasi yang dilelang KPK
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendeklarasikan komitmen pengendalian gratifikasi di lingkungan BPKP, Selasa (2/9). Kepala BPKP Madiasmo memastikan komitmen tersebut akan tetap dijaga meski pegawai yang dipimpinnya bergaji lebih kecil dibanding pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pegawai BPKP itu gajinya standar PNS, lebih kecil dari KPK. Tapi kami juga sekarang mengemban tugas yang sama, melawan gratifikasi," ujar Mardiasmo saat menandatangani pernyataan komitmen pengendalian gratifikasi di Gedung BPKP Pusat, Jakarta.

Komitmen tersebut ditandatangani oleh Kepala BPKP Madiasmo dan Ketua KPK Abraham Samad. Hal tersebut merupakan upaya BPKP membentuk integritas pegawai negeri sipil agar tidak korupsi. "Upaya ini kami wujudkan sebagai bentuk komitmen keluarga besar BPKP untuk mengantisipasi terjadinya korupsi yang bermula dari gratifikasi," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mardiasmo, dia telah menerapkan kebijakan untuk mewujudkan penegakan integritas pegawai, baik secara internal maupun eksternal.

Ketua KPK Abraham Samad menyambut baik inisiatif BPKP untuk mencegah gratifikasi di kalangan PNS. "Ini merupakan bentuk upaya yang patut ditiru oleh semua instansi pemerintah," tutur Abraham.

Ketua lembaga antirasuah itu mengatakan, gratifikasi di kalangan pegawai memang sulit dikendalikan karena sifatnya membaur dengan "hadiah" lain yang terkadang dianggap sebagai bentuk gratifikasi. "Maka KPK memberi contoh dengan tidak menerima honor sepeser pun jika diundang ke acara-acara seperti ini," ujarnya.

Komitmen penerapan pengendalian gratifikasi BPKP menegaskan tidak akan menerima uang pelicin dari pihak mana pun; tidak menerima suap dari perseorangan atau kelembagaan; bertanggung jawab mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan mewujudkan sistem dan membentuk integritas pegawainya.

Berdasarkan data, KPK menerima 1.154 laporan gratifikasi berdasarkan instansi per Juli 2014. Laporan tersebut di antaranya 393 laporan gratifikasi BUMN atau BUMD, 381 dari lembaga yudikatif, 192 kementerian, 58 laporan dari kementerian sekretaris negara, 54 laporan pemerintah daerah, dan 40 laporan gratifikasi dari lembaga independen.

Dari 1.154 laporan tersebut, Direktorat Gratifikasi KPK mengidentifikasi penerimaan yang diklasifikasi sebagai milik negara dan milik penerima. Gratifikasi berstatus milik negara terdiri dari uang tunai Rp 978,45 juta, berbentuk barang senilai Rp 478,85 juta, mata uang asing US$ 21 ribu, dan berbentuk barang US$ 59,99. Milik penerima yaitu uang tunai Rp 13,12 miliar, berbentuk barang Rp 2,89 miliar, mata uang asing US$ 21 ribu, SGD 5 ribu, AUD 491, 92 yen, 1.456 ringgit, 287 euro, dan 350 pound sterling.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER