KPK Siap Banding Vonis Atut

CNN Indonesia
Selasa, 02 Sep 2014 13:40 WIB
KPK memastikan banding atas putusan empat tahun penjara Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah. KPK menilai vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi terlalu rendah bagi terdakwa suap sengketa pilkada Lebak itu.
Terdakwa suap sengketa pilkada Lebak, Banten
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kecewa dengan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. KPK bakal mengajukan banding atas putusan yang dinilai rendah tersebut.

"Kekecewaan itu akan kami tuangkan dalam bentuk hukum. Kami pasti akan melakukan upaya banding," kata Abraham usai menandatangani komitmen antigratifikasi bersama BPKP di Jakarta, Selasa (2/9).

Selain vonis empat tahun, Atut diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, dan subsider kurungan 5 bulan. Atut terbukti menerima suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Menurut Abraham, vonis tersebut diketuk sesuai dengan fakta persidangan dan keyakinan hakim. "Kami juga memiliki keyakinan sendiri, dan itu akan dituangkan dalam banding," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abraham juga memastikan penyidik bakal mendalami dakwaan lain untuk menjerat Atut. "Kemarin baru satu kasus. Masih ada pendalaman kasus yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang dan alat kesehatan," kata Abraham.

Terkait dissenting opinion hakim, Abraham menilai wajar karena setiap hakim memiliki keyakinan sendiri. "Mungkin hakimnya bingung. Tapi kami pastikan tidak ada rekayasa di sana," ujar Abraham.

Vonis Atut sebelumnya mendapat dissenting opinion dari Hakim Anggota IV Alexander Mawarta. Mawarta berpendapat, alat bukti rekaman pembicaraan antara adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana, dan Atut tidak dapat dipakai sebagai bukti persidangan. Pasalnya, alat bukti itu telah direkayasa dengan tujuan menghilangkan gangguan suara agar terdengar lebih jernih.

Diberitakan sebelumnya, Atut bersama Wawan didakwa hendak menyuap bekas Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani kepada Akil.

Suap dimaksudkan untuk memenangkan memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi yang bersengketa di MK. Pasangan tersebut diusung Partai Golkar, yang juga menjagokan Atut menjadi Gubernur Banten. Saat itu Atut menjabat pembina politik dalam pemilihan kepala daerah di kabupaten tersebut.

Atut terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupa juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Abraham memastikan, drama "Si Anak Jawara" itu belum usai. "Episodenya masih panjang dan masih akan bisa disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER