Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu siang (3/9). Jero diduga melanggar Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 23 juncto Pasal 421 KUHP terkait dugaan melakukan pemerasan. "Pemerasan senilai Rp 9,9 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor KPK.
Pimpinan KPK menandatangani surat perintah penyidikan atas nama Jero Wacik tertanggal 2 September 2014. Dugaan korupsi Jero terkait dengan sejumlah pengadaan di Kementerian ESDM.
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Waryono diduga menerima gratifikasi dan disangka korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat Jenderal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT