Tiga Menteri SBY Terlibat Korupsi

CNN Indonesia
Rabu, 03 Sep 2014 16:23 WIB
Jero Wacik mengikuti jejak dua menteri di kabinet SBY sebelumnya yaitu bekas Menpor Andi Alfian Mallarangeng dan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Menteri ESDM Jero Wacik saat inspeksi di SPBU jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (27/8). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu (3/9). Status hukum Jero tersebut menambah panjang daftar menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang jadi pesakitan korupsi setelah sebelumnya KPK juga menjadikan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Jero disangka merugikan keuangan negara hingga Rp 9,9 miliar karena diduga menggelembungkan dana operasional kegiatan, pengadaan barang, dan rapat fiktif selama memimpin Kementerian ESDM. "Uang tersebut larinya ke mana akan kami telusuri," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/9).

Surat perintah penyidikan terhadap Jero ditandatangani pimpinan KPK pada 2 September 2014. Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 juncto Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Dalam waktu dekat akan dikeluarkan pencegahan ke luar negeri," ujar Bambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK pernah memanggil Jero sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM selama rentang 2010-2013. Penyelidikan itu merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan suap yang menyeret bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubandini.

Seusai diperiksa, Jero mengaku tidak tahu ada dugaan korupsi di kementerian yang dia pimpin. Menurut Jero, penyimpangan itu terjadi sebelum dia menjabat menteri ESDM.

KPK juga telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, 22 Mei 2014. Surya diduga memanfaatkan dana setoran awal haji untuk membiayai pejabat kementerian agama dan keluarganya pergi haji.

Dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diketahui bahwa Surya mengajak sebanyak 33 orang berangkat haji. Selain itu, KPK menduga ada penggelembungan harga terkait dengan anggaran katering, pemondokan dan transportasi jamaah haji yang mencapai Rp 1 triliun pada kurun waktu 2012-2013.

Atas laporan itu, Surya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP, terkait penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri, orang lain atau korporasi. Surya diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Menteri era SBY yang juga tersangkut kasus korupsi adalah Andi Alifian Mallarangeng. Andi telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena korupsi proyek Hambalang.

Badan Pemeriksa Keuangan menyebut korupsi yang dilakukan Andi menyebabkan negara rugi Rp 461 miliar. Andi terbukti menerima aliran fee proyek Hambalang sebesar US$ 550 ribu, sebagai timbal balik atas lolosnya PT Adhi Karya Tbk sebagai pemenang tender pengerjaan proyek Hambalang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER